MerahPutih.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disambut positif oleh Anggota DPR RI, Mafirion. Ia menilai regulasi ini sebagai tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Mafirion menegaskan, kehadiran UU PPRT bukan sekadar produk administratif, melainkan wujud nyata komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Regulasi ini juga dinilai mengubah secara fundamental pola hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga menghadapi kerentanan tinggi, mulai dari jam kerja yang tidak wajar hingga risiko kekerasan fisik dan psikis. Dengan adanya norma yang tegas dalam UU tersebut, negara kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melakukan intervensi jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia di sektor domestik.
Baca juga:
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Meski disambut positif, Mafirion mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. Hal ini mengingat relasi kerja pekerja rumah tangga berlangsung di ruang privat, sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan yang progresif, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.
Baca juga:
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Lebih lanjut, regulasi ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional yang sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan adanya norma sanksi yang tegas, Mafirion berharap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi kerja domestik dapat ditekan secara signifikan.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri,” pungkasnya. (Pon)