Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi instrumen krusial bagi DPR RI untuk memastikan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan langkah strategis negara.
Baca juga:
RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: tak Ada lagi Istilah Majikan-Pembantu
Kehadiran aturan tersebut mengakhiri penantian panjang selama lebih dari dua dekade terkait ketidakpastian status hukum pekerja di sektor domestik.
Ketidakhadiran payung hukum selama 22 tahun terakhir memicu munculnya praktik-praktik yang melanggar hak asasi manusia. Karakter pekerjaan di ruang privat seringkali menutup akses pengawasan institusional, sehingga kekerasan terhadap pekerja kerap luput dari perhatian publik.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik,” ujar Cindy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Cindy menjelaskan bahwa RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk memanusiakan setiap warga negara, tanpa memandang jenis profesinya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya perubahan perspektif masyarakat. Penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat pekerja menjadi salah satu poin penting dalam transformasi sosial ini. Menurutnya, profesi pekerja rumah tangga memiliki hak yang setara dengan profesi lainnya di mata hukum.
Baca juga:
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Baleg DPR RI secara konsisten mendorong penguatan hak-hak dasar yang mencakup upah layak, jam kerja manusiawi, hingga akses jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Standar kerja yang adil dan berkeadaban diharapkan mampu memutus mata rantai penindasan yang selama ini tersembunyi.
“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan wujud nyata amanat konstitusi bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegas politisi asal Dapil Sumatra Barat II tersebut.