RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: tak Ada lagi Istilah Majikan-Pembantu

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: tak Ada lagi Istilah Majikan-Pembantu

RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: tak Ada lagi Istilah Majikan-Pembantu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Melalui aturan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, melainkan juga pemberi pekerja,” kata Menteri PP-PA Arifah Choiri Fauzi dalam jumpa pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4).

Pengesahan aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara. “Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang ialah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Arifah menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar. UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT. “Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah,” kata Arifah.

Baca juga:

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik


Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut. “Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi pekerja,” jelasnya.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Sah Jadi UU, DPR Sebut UU PPRT Tonggak Sejarah Perlindungan HAM di Indonesia


#UU PPRT #Kementerian PP-PA #Menteri PPPA
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Pengamat Joni Martinus kritik usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi soal pemindahan gerbong wanita KRL ke tengah. Dinilai berisiko dan tidak efektif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Indonesia
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Dia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya kepada seluruh masyarakat serta pada korban yang merasa tersakiti atas pernyataannya tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Indonesia
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Dalam aspek keselamatan operasional, PT KAI tidak membedakan perlindungan berdasarkan identitas penumpang.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Indonesia
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Usulan Menteri PPPA soal pemindahan gerbong wanita dikritik DPR. Menilai solusi utama ada pada perbaikan sistem keselamatan transportasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita: Bukan Solusi Utama Keselamatan
Indonesia
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
MTI mengkritik usulan Menteri PPPA, Arifah Fauzi, soal posisi gerbong wanita di KRL. Hal itu dinilai sangat absurd, karena semua nyawa penumpang penting.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
Indonesia
Pemerintah Ungkap Alasan Gerbong Khusus Perempuan Ada di Ujung Kereta
Menteri PPPA Arifah telah berkoordinasi dengan pihak KAI sekaligus menanyakan gerbong khusus perempuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Ungkap Alasan Gerbong Khusus Perempuan Ada di Ujung Kereta
Indonesia
44 Persen Daycare Beroperasi di Indonesia Tidak Memiliki Izin
Kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Pihaknya mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
44 Persen Daycare Beroperasi di Indonesia Tidak Memiliki Izin
Indonesia
Menteri PPPA Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Tidak Bisa Ditoleransi
KemenPPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Menteri PPPA Kecam Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
UU PPRT akhirnya disahkan DPR setelah 22 tahun. Komisi IX menekankan pentingnya implementasi agar perlindungan pekerja rumah tangga benar-benar terasa.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Bagikan