MERAHPUTIH.COM - PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Melalui aturan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, melainkan juga pemberi pekerja,” kata Menteri PP-PA Arifah Choiri Fauzi dalam jumpa pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4).
Pengesahan aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara. “Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang ialah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Arifah menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar. UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT. “Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah,” kata Arifah.
Baca juga:
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik
Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut. “Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi pekerja,” jelasnya.
Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.
“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Sah Jadi UU, DPR Sebut UU PPRT Tonggak Sejarah Perlindungan HAM di Indonesia