MerahPutih.com - Usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi soal pemindahan gerbong wanita menuai kecaman.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, upaya perlindungan terhadap perempuan tidak boleh hanya bersifat simbolik atau sekadar pemindahan posisi fisik, melainkan harus menyentuh akar permasalahan keselamatan transportasi.
Ia menekankan tiga hal substantif yang harus menjadi prioritas pemerintah.
Lebih substantif justru ada pada tiga hal. Pertama, evaluasi total sistem keselamatan transportasi, bukan hanya komposisi gerbong.
Fokus mestinya pada keselamatan sistem persinyalan, mitigasi tabrakan, prosedur darurat, ketahanan rangkaian kereta, dan desain perlindungan penumpang saat kecelakaan.
“Jika sistemnya aman, posisi gerbong tidak menjadi isu utama,” tegas Selly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).
Baca juga:
Terkait aspek perlindungan gender, Selly memandang bahwa keberadaan gerbong khusus perempuan memang penting untuk mencegah pelecehan.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak terjebak pada segregasi yang justru tidak menyelesaikan masalah keselamatan secara menyeluruh.
“Gerbong perempuan dibentuk untuk memberi rasa aman dari pelecehan dan kekerasan di ruang publik, itu afirmasi yang penting," kata dia.
Selly mendorong agar tragedi di Bekasi Timur dijadikan titik balik untuk melakukan reformasi besar-besaran pada standar keamanan transportasi publik di Indonesia.
Yang dibutuhkan bukan sekadar memindahkan gerbong wanita ke tengah, tetapi memastikan tidak ada gerbong yang boleh menjadi zona berisiko tinggi.
“Ujung aman, tengah aman, seluruh rangkaian aman,” ujar Selly.
Baca juga:
MTI Kritik Usulan Menteri PPPA soal Posisi Gerbong Wanita di KRL, Nyawa Semua Penumpang Penting
Selly menambahkan bahwa usulan Menteri PPPA memang bisa dilihat sebagai langkah cepat untuk mitigasi, namun ia menegaskan bahwa negara harus hadir dengan solusi yang lebih fundamental, yakni dengan menghilangkan sumber bahayanya itu sendiri.
"Karena esensi keberpihakan, termasuk keberpihakan pada perempuan, bukan memindahkan mereka dari titik bahaya ke titik yang dianggap lebih aman, tetapi menghilangkan bahayanya itu sendiri. Dan di situlah negara harus hadir,” jelasnya. (Knu)