Merahputih.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 untuk Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja yang membahas kebutuhan anggaran masing-masing kementerian guna mendukung pelaksanaan program prioritas pada tahun mendatang.
Untuk Kementerian Agama, pagu indikatif awal ditetapkan sebesar Rp87,6 triliun. Setelah dilakukan pembahasan dan pendalaman, Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp41,8 triliun. Dengan demikian, total usulan anggaran Kemenag untuk Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp129,4 triliun.
Sementara itu, Kementerian Sosial memperoleh pagu indikatif sebesar Rp84,7 triliun. Komisi VIII DPR RI juga menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp22,4 triliun guna memperkuat pelaksanaan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial. Dengan tambahan tersebut, total usulan anggaran Kemensos menjadi Rp107,1 triliun.
Adapun Kementerian Haji dan Umrah mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp1,94 triliun. Selain itu, disetujui pula usulan tambahan anggaran senilai Rp1,84 triliun, sehingga total usulan anggaran kementerian tersebut untuk Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp3,78 triliun.
Persetujuan pagu indikatif dan tambahan anggaran ini menjadi bagian dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR RI. (Foto: MP/Didik Setiawan).