44 Persen Daycare Beroperasi di Indonesia Tidak Memiliki Izin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
44 Persen Daycare Beroperasi di Indonesia Tidak Memiliki Izin

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4).

Hingga saat ini, sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan di daycare. Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4).

Baca juga:

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Minta Ditutup Permanen

Sementara itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi.

Padahal kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Pihaknya mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.

Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024," katanya.

Program TARA, tegas ia. mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama.

"Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," katanya.

#Daycare #Kekerasan Anak #Menteri PPPA
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Daycare Meledak, DPR RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Pendekatan ini mencakup standarisasi operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kasus Daycare Meledak, DPR RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Indonesia
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
Indonesia
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Meskipun pembahasan sempat tertunda akibat masa reses parlemen, Komisi X memastikan isu ini menjadi prioritas utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Indonesia
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Beberapa anak terlaporkan mengidap penyakit seperti pneumonia, bronkitis, infeksi saluran kemih (ISK), hingga mengalami stunting akibat kekurangan gizi dan dehidrasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Indonesia
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
DPR melalui Esti Wijayanti mendesak penonaktifan dosen terduga pelaku kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
Indonesia
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
DPR mendesak razia daycare ilegal setelah maraknya kekerasan anak. Data menunjukkan 43 persen daycare belum berizin dan minim standar pengasuhan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
Indonesia
Kemendukbangga Buka Layanan Aduan Daycare Bermasalah
Hingga saat ini sudah ada 3.200 Tamasya dalam binaan Kemendukbangga/BKKBN yang memang operasionalnya telah sesuai dengan standar, dilengkapi pengasuh yang telah tersertifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Kemendukbangga Buka Layanan Aduan Daycare Bermasalah
Indonesia
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Pengamat Joni Martinus kritik usulan Menteri PPPA Arifah Fauzi soal pemindahan gerbong wanita KRL ke tengah. Dinilai berisiko dan tidak efektif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Kritik Usulan Menteri PPPA Gerbong KRL Wanita di Tengah, Pengamat: Tak Relevan dan Berisiko
Indonesia
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Dia menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya kepada seluruh masyarakat serta pada korban yang merasa tersakiti atas pernyataannya tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Minta Maaf, Akui Keliru Usulkan Gerbong Khusus Laki-Laki
Indonesia
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Dalam aspek keselamatan operasional, PT KAI tidak membedakan perlindungan berdasarkan identitas penumpang.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Menteri PPPA Usulkan Gerbong KRL Khusus Laki-Laki di Ujung, KAI Tegas Menolak
Bagikan