Merahputih.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pengasuhan memicu DPR RI untuk memperkuat revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah preventi.
Langkah ini bertujuan menutup celah hukum dan membenahi sistem pengawasan di hulu guna menjamin keamanan anak-anak di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Penguatan Regulasi di Sektor Hulu
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa institusinya sedang mengkaji secara mendalam wacana perubahan regulasi tersebut.
Inisiatif ini muncul setelah serangkaian diskusi intensif dengan Polda DIY, KPAI wilayah DIY, serta para orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha. DPR memandang bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa adanya pencegahan yang sistematis.
“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” tegas Sari dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Meskipun saat ini sudah tersedia berbagai aturan turunan, implementasi di lapangan seringkali belum memberikan perlindungan efektif. Oleh karena itu, penguatan regulasi baru nantinya akan lebih menitikberatkan pada aspek preventif agar potensi kekerasan dapat terdeteksi lebih dini.
Pendekatan Non-Penal dan Pengawasan Ketat
Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut mendorong penerapan kebijakan non-penal sebagai instrumen utama perlindungan.
Pendekatan ini mencakup standarisasi operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengawasan. DPR RI optimis bahwa pembenahan ini akan menciptakan sistem perlindungan yang lebih adaptif.
Baca juga:
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” lanjut Sari.
DPR memandang revisi ini sebagai momentum krusial untuk membangun lingkungan yang bermartabat bagi generasi mendatang. Dengan regulasi yang komprehensif, negara diharapkan hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang sepenuhnya aman.