MerahPutih.com - Terungkapnya kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta terkait praktik pengasuhan tidak manusiawi menjadi sorotan publik. Daycare yang harusnya jadi ruang aman malahan melakukan kekerasan pada balita.
DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pascakasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan atau daycare di Yogyakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan, DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan, wacana revisi UU Perlindungan Anak ini merupakan hasil diskusi antara DPR RI, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia DIY serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
Baca juga:
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
"Kita berbicara agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi. Kita melihat dari sisi regulasi. Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," kata Sari.
Menurut dia, berbagai aturan turunan terkait perlindungan anak memang sudah tersedia. Namun, penguatan masih diperlukan agar perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan lebih efektif.
"Ini adalah pembenahan di hulu sehingga ada kebijakan nonpenal (preventif), yaitu pencegahan agar tidak ada lagi hal-hal tersebut terjadi," tutur dia.
Ia mengatakan, pendekatan nonpenal melalui penguatan regulasi akan menjadi pelengkap penegakan hukum dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan.
DPR RI mengharapkan dengan revisi undang-undang dan penguatan kebijakan, sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih komprehensif dan mampu menjamin keamanan anak di berbagai lingkungan.
Sari optimistis melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat ditingkatkan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)