Merahputih.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah nyata dalam mewujudkan emansipasi perempuan serta memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Keputusan bersejarah ini lahir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan Peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4).
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa nilai-nilai perjuangan RA Kartini harus termanifestasi dalam perlindungan hukum yang konkret. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali masuk dalam agenda legislasi.
Baca juga:
Sah Jadi UU, DPR Sebut UU PPRT Tonggak Sejarah Perlindungan HAM di Indonesia
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).
Memutus Rantai Eksploitasi Domestik
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 menunjukkan angka yang fantastis, yakni lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) menggantungkan hidup di sektor ini.
Mirisnya, mayoritas dari mereka merupakan perempuan yang selama puluhan tahun bekerja tanpa jaminan kesehatan, upah yang tidak jelas, hingga kerentanan terhadap kekerasan fisik maupun psikis.
Lestari yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI menilai, negara kini hadir secara utuh bagi kelompok marginal.
Undang-undang ini mengatur poin-poin krusial, mulai dari kepastian jaminan sosial, akses layanan kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan yang selama ini absen dari ruang privat pemberi kerja.
Kawal Implementasi di Lapangan
Meski regulasi telah disahkan, tantangan besar kini beralih pada aspek implementasi. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif ke seluruh kabupaten dan kota agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam UU PPRT.
Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang responsif menjadi harga mati agar undang-undang ini tidak sekadar menjadi macan kertas.
Baca juga:
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Negara juga wajib menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan guna menjamin kepatuhan publik. Seluruh elemen masyarakat memikul tanggung jawab besar untuk mengawal amanah undang-undang ini hingga dirasakan manfaatnya di lapangan.
"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," tutup Lestari.