MerahPutih.com - Pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan dari UU yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa kemarin (21/4). RUU PPRT yang telah disetujui oleh DPR RI itu terdiri atas 37 pasal dan terbagi ke dalam 12 Bab.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan, individu atau keluarga yang memperkerjakan pekerja rumah tangga (PRT) diwajibkan untuk melapor kepada RT/RW setempat.
Menteri PPPA Arifah menjelaskan bahwa pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari 20 tahun memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi dan memberikan kejelasan status antara pekerja dan pemberi kerja.
"Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," jelas Menteri PPPA.
Baca juga:
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik
"Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat," tambah Arifah.
Dia menjelaskan, dalam laporan kepada RT/RW setempat berisi informasi mengenai identitas lengkap dari PRT tersebut.
"Dan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan hak serta kewajiban terpenuhi," katanya.