Merahputih.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki babak baru dengan fokus pada jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah.
Aturan ini menitikberatkan pada kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja yang tidak tercover oleh bantuan pemerintah.
Baca juga:
Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Berpeluang Disahkan Jadi UU Besok
Kewajiban Majikan dalam Perjanjian Kerja
Panja RUU PPRT menyepakati bahwa pemberi kerja menanggung sepenuhnya iuran jaminan kesehatan bagi PRT yang bukan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepastian hukum ini tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa sinkronisasi dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi dasar utama aturan ini. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia.
“Terkait dengan undang-undang SJSN ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum,” ujar Bob Hasan, Senin (20/4).
Mekanisme Pendaftaran Iuran Tanpa Duplikasi
Pemerintah memastikan bahwa mekanisme pendaftaran iuran jaminan kesehatan ini dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi status kepesertaan PRT agar mendapatkan akses kesehatan yang layak sesuai standar nasional.
Baca juga:
Baleg DPR Mulai Bahas RUU PPRT, 417 DIM dari Pemerintah Bawa ke Tahap Krusial
Sistem pendaftaran tersebut juga dirancang untuk mendeteksi status kepesertaan pekerja secara otomatis. Jika pekerja rumah tangga tersebut sudah masuk dalam kategori PBI yang dibayar pemerintah, sistem akan memberikan notifikasi otomatis sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran atau pembayaran ganda.
“Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK,” tegas perwakilan pemerintah dalam rapat koordinasi tersebut.