RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini memasuki babak baru dengan fokus pada jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah.

Aturan ini menitikberatkan pada kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja yang tidak tercover oleh bantuan pemerintah.

Baca juga:

Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Berpeluang Disahkan Jadi UU Besok

Kewajiban Majikan dalam Perjanjian Kerja

Panja RUU PPRT menyepakati bahwa pemberi kerja menanggung sepenuhnya iuran jaminan kesehatan bagi PRT yang bukan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepastian hukum ini tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa sinkronisasi dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi dasar utama aturan ini. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia.

“Terkait dengan undang-undang SJSN ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum,” ujar Bob Hasan, Senin (20/4).

Mekanisme Pendaftaran Iuran Tanpa Duplikasi

Pemerintah memastikan bahwa mekanisme pendaftaran iuran jaminan kesehatan ini dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi status kepesertaan PRT agar mendapatkan akses kesehatan yang layak sesuai standar nasional.

Baca juga:

Baleg DPR Mulai Bahas RUU PPRT, 417 DIM dari Pemerintah Bawa ke Tahap Krusial

Sistem pendaftaran tersebut juga dirancang untuk mendeteksi status kepesertaan pekerja secara otomatis. Jika pekerja rumah tangga tersebut sudah masuk dalam kategori PBI yang dibayar pemerintah, sistem akan memberikan notifikasi otomatis sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran atau pembayaran ganda.

“Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK,” tegas perwakilan pemerintah dalam rapat koordinasi tersebut.

#RUU PPRT #Pekerja Rumah Tangga (PRT) #Kesejahteraan PRT #DPR #DPR RI #Baleg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Bagikan