UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI

Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) menuntut RUU PPRT disahkan jadi UU (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI dan Pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026 atau pada saat Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026.

Ketua DPR RI, Puan Maharani hari ini bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU.”

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Atgas menyatakan, dengan UU ini, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT

Baca juga:

UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga


Sejak 20 April 2026 kemarin, Panja DPR RI dan Baleg menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara marathon.

Rapat pleno ini dihadiri oleh 8 fraksi dan perwakilan pemerintah, antaralain Menaker, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menkumham, Mendagri, Kemensetneg untuk pengambilan keputusan. Rapat pleno ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Ketua Panja RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan, selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah kepada DPR, yaitu sebanyak 409 pasal DIM pada DPR RI.

Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini memuat 12 bab dan 37 pasal. Bunyi bab-bab tersebut, antaralain Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.

PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Lalu pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi.

Selanjutnya perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah. Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggungjawab pemerintah dan bekerjasama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT.

Selanjutnya PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, bahwa UU PRT ini selain memperjuangkan pengakuan, juga perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.

"Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita Anggraini.

Ia menegaskan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva Kusuma Sundari.

Para PRT menangis ketika UU ini disahkan, seperti tak percaya, UU ini bisa disahkan setelah mereka melakukan perjuangan panjang selama 22 tahun.

Para PRT pernah melakukan aksi di depan Gedung DPR RI setiap hari tanpa kenal lelah, mereka menggalang dukungan dari masyarakat, mahasiswa, orang muda hingga majikan untuk mendesak DPR mengesahkan RUU ini.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

#RUU PPRT #Jala PRT #Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
UU PPRT akhirnya disahkan DPR setelah 22 tahun. Komisi IX menekankan pentingnya implementasi agar perlindungan pekerja rumah tangga benar-benar terasa.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
UU PPRT Disahkan, Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Implementasi di Lapangan
Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
2 PRT Nekat Lompat dari Lantai 4 Rumah di Benhil, 1 Tewas lainnya Patah Tulang
Dari keterangan sementara juga didapati majikan yang bersangkutan galak, sehingga mereka tidak betah bekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
2 PRT Nekat Lompat dari Lantai 4 Rumah di Benhil, 1 Tewas lainnya Patah Tulang
Indonesia
UU Telah Disahkan, Individu atau Keluarga Yang Pekerjakan PRT Wajib Lapor
Dalam laporan kepada RT/RW setempat berisi informasi mengenai identitas lengkap dari PRT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
UU Telah Disahkan, Individu atau Keluarga Yang Pekerjakan PRT Wajib Lapor
Indonesia
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri masa penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU ini pertama kali masuk dalam agenda legislasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Berita Foto
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Sejumlah aktivis, LSM dan perwakilan PRT bergembira usai Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Indonesia
Sah Jadi UU, DPR Sebut UU PPRT Tonggak Sejarah Perlindungan HAM di Indonesia
UU PPRT resmi disahkan. DPR menilai regulasi ini jadi tonggak perlindungan pekerja rumah tangga, namun tantangan implementasi masih besar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Sah Jadi UU, DPR Sebut UU PPRT Tonggak Sejarah Perlindungan HAM di Indonesia
Indonesia
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI
Dengan UU ini, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk perlindungan dan pengawasan pada PRT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
UU PRT Disahkan DPR, Perjuangan Panjang 22 Tahun Masyarakat SipiI
Indonesia
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
Indonesia
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DPR RI mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (21/4). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan DPR, Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Bagikan