MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca juga:
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
Mulanya, Puan mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, untuk membacakan laporan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT):
"Perlu kami informasikan bahwa RUU PPRT merupakan RUU usul DPR yang disusun oleh Badan Legislasi sejak tahun 2025 dan disetujui menjadi RUU usul DPR tanggal 12 Maret 2026. Dalam melakukan penyusunan RUU tersebut, Badan Legislasi telah melakukan serangkaian diskusi dan meminta berbagai masukan dan pendapat dari para pakar, LSM, aktivis buruh, perusahaan penempatan PRT, mahasiswa, akademisi kampus, dan instansi pemerintah terkait dalam agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat), RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), dan kunjungan ke universitas agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," tutur Bob Hasan.
Baca juga:
DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pengesahan RUU PPRT dan PSDK
Setelah mendengarkan laporan dari Ketua Baleg DPR RI, Puan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota. (Pon)