MERAHPUTIH.COM - PENGESAHAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, regulasi ini akhirnya resmi disahkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan pengesahan UU PPRT merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini merupakan buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4)
Sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Ninik menambahkan keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen politik PKB dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga terealisasi dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Menurutnya, perjuangan panjang tersebut menjadi bukti bahwa konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan membuahkan hasil. "Ini menjadi bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Baca juga:
DPR Nilai Pengesahan UU PPRT Momentum Emas Lindungi Kelompok Marginal dan Upah Layak bagi Jutaan PRT
Dukungan terhadap pengesahan UU PPRT juga disampaikan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.(Pon)
Baca juga:
Momen Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Lindungi Pekerja Rumah Tangga