Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyelesaian empat dari sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026. Fokus utama percepatan ini menyasar regulasi yang dianggap mendesak bagi kepentingan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen tersebut saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Baca juga:

DPR Bersiap Bahas RUU Polri Setelah Presiden Dapatkan Rekomendasi KPRP

Rapat tersebut secara resmi menyepakati agenda kerja legislasi untuk periode sidang berjalan.

“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025-2026, apakah dapat disetujui?,” tanya Bob Hasan, Rabu (13/5).

Prioritas RUU Satu Data dan Pemerintahan Aceh

Baleg membagi kategori pembahasan berdasarkan tingkat urgensi. Bob menjelaskan bahwa manajemen waktu yang cermat menjadi kunci agar pembahasan berjalan efektif dan tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek ketelitian.

“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Saat ini, RUU Satu Data Indonesia (SDI) mencatatkan progres signifikan dengan penyelesaian 50 pasal dari total 130 pasal. Sementara itu, RUU Pemerintahan Aceh dilaporkan hampir rampung dan hanya menyisakan dua hingga tiga pasal krusial.

Selain kedua aturan tersebut, Baleg membidik RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Strategis untuk segera disahkan.

Audit Investigatif dan Pemantauan Kerugian Negara

Selain menjalankan fungsi legislasi, Baleg DPR RI memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terkait isu aktual mengenai penentuan kerugian negara. Bob menyoroti perbedaan mendasar antara kerugian perusahaan dan kerugian negara dalam kacamata hukum yang memerlukan keterlibatan ahli pidana serta akuntansi.

Baca juga:

Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat

Hal ini berkaitan erat dengan mandat Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bob menilai audit investigatif memiliki peran sentral dalam mendeteksi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Itulah perbedaan audit biasa dengan audit investigatif karena audit investigatif itu mengandung bagaimana seorang auditor memantau dan menetapkan perubahan-perubahan mana yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi. Itu yang menjadi pemantauan ke depan nanti,” pungkas Bob Hasan.

#Baleg #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Korps diplomatik di Benua Biru tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan jatuhnya korban dari kalangan WNI.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Bagikan