Merahputih.com - Komisi IX DPR RI menegaskan posisi sebagai sektor pemimpin (leading sector) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menolak keras upaya pengalihan pembahasan regulasi tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Langkah ini bertujuan memastikan substansi hukum tetap berada di tangan pihak yang memahami seluk-beluk dunia kerja.
Baca juga:
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Surati Pimpinan DPR dan Pembentukan Panja
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut mengonfirmasi bahwa Komisi IX telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR terkait wewenang pembahasan ini.
Komisi IX memandang pemahaman substansi ketenagakerjaan secara mendalam merupakan kompetensi utama komisi tersebut, bukan Baleg. Saat ini, Komisi IX bahkan telah membentuk panitia kerja (panja) untuk memulai proses evaluasi regulasi.
"Pemahaman substansi ketenagakerjaan ada di Komisi IX, bukan Baleg," tegas Irma dalam keterangan resminya, Minggu (3/5).
Langkah ini diambil agar hasil revisi bersifat komprehensif dan tepat sasaran bagi dinamika dunia kerja saat ini. Komisi IX berkomitmen mengkaji setiap pasal secara mendalam untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi semua pihak.
Menghindari Kegagalan Konstitusional
Irma juga menekankan pentingnya menciptakan keadilan yang seimbang bagi buruh maupun pengusaha. Fokus utama revisi ini adalah melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) tanpa mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Selain itu, Komisi IX mengingatkan agar parlemen belajar dari pengalaman buruk penyusunan undang-undang sebelumnya.
Baca juga:
Hari Buruh, Pimpinan DPR Gelar Audiensi dengan Aliansi Gebrak Bahas Masukan RUU Ketenagakerjaan
"DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya," ujar Irma merujuk pada koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengawasan ketat dalam proses legislasi ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang solid dan tidak cacat secara konstitusional. Komisi IX berharap pembahasan berjalan maksimal demi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja nasional. (Pon)