MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang Pemilu nantinya tidak hanya membahas pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, tetapi juga mencakup sejumlah isu strategis lain, termasuk ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.
Menurut Doli, terdapat sedikitnya 10 isu utama yang akan menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemilu apabila proses legislasi tersebut mulai dilakukan.
“Kalau kita membahas undang-undang pemilu itu pasti mengemuka. Setidaknya ada 10 isu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, lima isu pertama merupakan persoalan klasik yang selama ini selalu muncul dalam setiap pembahasan aturan pemilu.
Baca juga:
Salah satunya adalah sistem pemilu, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti saat ini atau kembali ke proporsional tertutup.
Selain itu, menurut dia, terdapat pula opsi sistem campuran yang dapat menjadi alternatif dalam pembahasan mendatang.
“Yang kedua dan ketiga adalah tentang threshold, parliamentary threshold maupun presidential threshold,” ujarnya.
Doli menambahkan, isu klasik lainnya meliputi besaran kursi per daerah pemilihan atau district magnitude serta metode konversi suara menjadi kursi di parlemen.
Baca juga:
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Sementara di luar isu klasik, Doli menyebut ada lima isu kontemporer yang juga akan menjadi perhatian. Salah satunya ialah penyesuaian aturan terkait keserentakan pemilu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang mengatur skema pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Selain itu, pembahasan juga akan menyasar upaya peningkatan kualitas demokrasi, termasuk menekan praktik politik uang dan pembelian suara.
“Nah yang kedua tentang bagaimana membuat pemilu kita semakin hari harusnya semakin berwibawa, semakin bersih. Bagaimana kita mengurangi praktik-praktik money politics,” katanya.
Doli juga menyoroti kemungkinan penguatan sistem digital dalam tahapan pemilu, termasuk elektronisasi dalam proses rekapitulasi suara yang selama ini masih menuai polemik.
Baca juga:
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Selanjutnya, DPR juga akan membahas soal kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, termasuk mekanisme seleksi, jumlah pimpinan, hingga penguatan profesionalitas dan independensi.
Tak hanya itu, ia kembali mendorong pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menangani sengketa pemilu secara lebih terfokus.
Doli juga menyebutkan, jika nantinya muncul keputusan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka aturan pilkada harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Kalau kembali ke DPRD, tidak bisa disatukan dengan undang-undang pemilu. Dia harus undang-undang sendiri, undang-undang pilkada,” tuturnya. (Pon)