DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 15 April 2026
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang Pemilu nantinya tidak hanya membahas pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, tetapi juga mencakup sejumlah isu strategis lain, termasuk ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.

Menurut Doli, terdapat sedikitnya 10 isu utama yang akan menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemilu apabila proses legislasi tersebut mulai dilakukan.

“Kalau kita membahas undang-undang pemilu itu pasti mengemuka. Setidaknya ada 10 isu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, lima isu pertama merupakan persoalan klasik yang selama ini selalu muncul dalam setiap pembahasan aturan pemilu.

Baca juga:

DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tidak Buat Demokrasi Mundur

Salah satunya adalah sistem pemilu, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti saat ini atau kembali ke proporsional tertutup.

Selain itu, menurut dia, terdapat pula opsi sistem campuran yang dapat menjadi alternatif dalam pembahasan mendatang.

“Yang kedua dan ketiga adalah tentang threshold, parliamentary threshold maupun presidential threshold,” ujarnya.

Doli menambahkan, isu klasik lainnya meliputi besaran kursi per daerah pemilihan atau district magnitude serta metode konversi suara menjadi kursi di parlemen.

Baca juga:

Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru

Sementara di luar isu klasik, Doli menyebut ada lima isu kontemporer yang juga akan menjadi perhatian. Salah satunya ialah penyesuaian aturan terkait keserentakan pemilu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang mengatur skema pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Selain itu, pembahasan juga akan menyasar upaya peningkatan kualitas demokrasi, termasuk menekan praktik politik uang dan pembelian suara.

“Nah yang kedua tentang bagaimana membuat pemilu kita semakin hari harusnya semakin berwibawa, semakin bersih. Bagaimana kita mengurangi praktik-praktik money politics,” katanya.

Doli juga menyoroti kemungkinan penguatan sistem digital dalam tahapan pemilu, termasuk elektronisasi dalam proses rekapitulasi suara yang selama ini masih menuai polemik.

Baca juga:

Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu

Selanjutnya, DPR juga akan membahas soal kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, termasuk mekanisme seleksi, jumlah pimpinan, hingga penguatan profesionalitas dan independensi.

Tak hanya itu, ia kembali mendorong pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menangani sengketa pemilu secara lebih terfokus.

Doli juga menyebutkan, jika nantinya muncul keputusan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka aturan pilkada harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Kalau kembali ke DPRD, tidak bisa disatukan dengan undang-undang pemilu. Dia harus undang-undang sendiri, undang-undang pilkada,” tuturnya. (Pon)

#RUU Pemilu #UU Pemilu #Baleg #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan