MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan pemerintah agar pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Utut menilai peningkatan penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan tujuan yang penting. Namun, langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak.
"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).
Politikus PDIP itu menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu berdialog dengan para wajib pajak, khususnya kelompok yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Menurut dia, komunikasi diperlukan agar masyarakat memahami maksud dan tujuan kebijakan tersebut.
"Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. Negara maunya begini, ini begini, intinya itu," ujarnya.
Baca juga:
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Utut mengaku belum mengetahui secara rinci alasan pemerintah melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Kendati demikian, ia menyatakan mendukung kebijakan tersebut selama bertujuan memperbaiki sistem perpajakan nasional. Meski begitu, ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak membuka peluang terjadinya moral hazard. Menurut dia, pemerintah harus memastikan aparat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
"Hal yang paling kami jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya di jalan ada tugas tambahan. Nah, ini yang harus kita jaga," katanya.
Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan disebutkan bahwa unsur yang dilibatkan yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keterlibatan keduanya difokuskan pada pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar.
Surat edaran itu juga menjelaskan pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh (remote sensing), web scraping, hingga penggunaan berbagai sumber informasi lainnya guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.(Pon)
Baca juga:
Kanwil DJP Jawa Tengah II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak, Tunggak Pembayaran Rp 109,4 Miliar

