Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah mematangkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 273 terkait masa berlaku Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Perdebatan muncul saat Baleg DPR RI mengusulkan penyelesaian aturan pelaksana dalam waktu enam bulan, sementara Pemerintah justru meminta tenggat waktu hingga dua tahun.
Baca juga:
Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Berpeluang Disahkan Jadi UU Besok
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, secara tegas menolak keinginan Pemerintah tersebut. Pihaknya menilai urgensi undang-undang ini sudah sangat mendesak karena proses legislasinya telah menggantung selama lebih dari dua dekade.
“Ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun Pak, kita mohon banget, sudah lama Pak, kalau (aturan pelaksana baru disusun) 2 tahun nanti waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain nanti Pak,” tegas Bob Hasan, Senin (20/4).
Perwakilan Pemerintah berdalih bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah memproses banyak regulasi lain.
Kepadatan agenda tersebut membuat target enam bulan dianggap tidak realistis bagi pihak eksekutif. Sebagai jalan tengah, Pemerintah akhirnya mengajukan usulan waktu satu tahun.
Baca juga:
Baleg DPR Mulai Bahas RUU PPRT, 417 DIM dari Pemerintah Bawa ke Tahap Krusial
Merespons hal tersebut, Badan Legislasi akhirnya memberikan persetujuan terhadap durasi satu tahun yang diminta. Meski demikian, Baleg DPR RI memberikan catatan keras agar Pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen nyata.
Penuntasan aturan pelaksana UU PPRT ini tidak boleh melampaui batas waktu 12 bulan setelah undang-undang disahkan guna menghindari ketidakpastian hukum bagi para pekerja.