Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja
                Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10). Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkeyakinan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa memperbaiki kehidupan pekerja dan keluargnya.
“Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10)
Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Terjadi, DPR Bakal Tegur Kapolri
Kepala Negara menuturkan, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baruyang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ungkapnya.
Dalam UU ini, lanjutnya, juga didorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor padat karya. Lapangan pekerjaan ini diperlukan karena 87 persen dari total penduduk pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persennya memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar.
Dalam UU Cipta Kerja ini, terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Sebelas klaster tersebut meliputi klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi.
Baca Juga
Penangkapan Terhadap Jurnalis saat Meliput Demo UU Ciptaker Dinilai Bertentangan dengan HAM
Kemudian, klaster ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Budi Arie Kembali Jadi Ketum Projo, Bakal Ubah Logo Muka Jokowi
                      Budi Arie Pastikan Jokowi Sudah Sepakat Projo Ganti Logo
                      Jokowi Tidak Datang, Projo Ganti Logo Tegaskan Bukan Singkatan Pro-Jokowi, Apa Artinya?
                      Jokowi Sapa Kongres III Projo Hanya Lewat Video, Budi Arie Ajak Relawan Berdoa
                      Jokowi Batal Buka Kongres III Projo di Jakarta, Alasannya Disuruh Dokter Istirahat
                      Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
                      Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
                      Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
                      Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
                      Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba