Baleg DPR Akui Kemensesneg Ajukan Revisi 88 Halaman UU Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020
Baleg DPR Akui Kemensesneg Ajukan Revisi 88 Halaman UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Foto: dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, Kemensesneg mengajukan perbaikan dalam naskah UU Cipta Kerja.

Salah satunya adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang seharusnya dihapus dari undang-undang sapu jagat itu.

“Itu benar, kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (23/10).

Baca Juga

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

Supratman menjelaskan, awalnya adalah keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pasal 46 yang sebelumnya berisi empat ayat kemudian ditambahkan satu ayat lagi untuk mengakomodasi keinginan pemerintah. Tetapi, keinginan tersebut tak disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja sehingga diputuskan kembali ke UU existing.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas

Namun, pasal tersebut ternyata masih ada dalam naskah UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Baleg DPR, kata Supratman, juga telah memastikan bahwa pasal tersebut seharusnya dihapus.

“Itu benar seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus. Karena kembali ke undang-undang existing, jadi tidak ada di UU Cipta Kerja,” ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, bahwa perubahan sama sekali tak mengubah substansi yang telah disetujui di tingkat Panja. Termasuk dihapusnya Pasal 46 UU 22/2001, sebab di tingkat Panja hal itu memang seharusnya dihapus.

“Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali,” tegas Supratman.

Anggota Baleg DPR, Mulyanto mengungkapkan, Kemensesneg mengajukan revisi UU Cipta Kerja sebanyak 88 halaman dan 158 item.

Hal tersebut dilakukan pada dua hari usai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU yang berjumlah 812 halaman, ke pihak Istana.

Baca Juga

Jokowi: UU Cipta Kerja Perbaiki Kehidupan Pekerja

Namun, ia mengaku tak mengetahui apa yang direvisi oleh Kemensesneg. Sebab, Panja Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan usai pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Mulyanto. (Knu)

#Baleg #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses
Baleg membagi kategori pembahasan berdasarkan tingkat urgensi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses
Indonesia
Legislator NasDem Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap di Komisi IX, Jangan Diambil Alih Baleg
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut mengonfirmasi bahwa Komisi IX telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR terkait wewenang pembahasan ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Legislator NasDem Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap di Komisi IX, Jangan Diambil Alih Baleg
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Meski demikian, Baleg DPR RI memberikan catatan keras agar Pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Indonesia
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Indonesia
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan
Revisi UU Pemilu akan membahas 10 isu strategis. Seluruh isu tersebut kini akan masuk pembahasan.
Soffi Amira - Rabu, 15 April 2026
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan
Berita Foto
Perjuangkan Hak PRT, JALA PRT Hadiri RDPU Penyusunan RUU Pelindungan PRT
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengikuti RDPU dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Maret 2026
Perjuangkan Hak PRT, JALA PRT Hadiri RDPU Penyusunan RUU Pelindungan PRT
Berita Foto
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) mengikuti RDP dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 12 Februari 2026
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Bagikan