RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bakal mendapat tugas baru untuk memberikan pembinaan ideologi Pancasila kepada calon warga negara Indonesia (WNI). Ketentuan tersebut masuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP yang tengah digodok di DPR RI.
?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan Baleg dan BPIP telah menyepakati pentingnya pembinaan ideologi Pancasila bagi warga asing yang mengajukan proses naturalisasi menjadi WNI. "Kami sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia (WNI) harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kami sepakati dulu," kata Bob.
?
Bob menyebut aturan itu termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p pada RUU tersebut. Di poin itu, kata dia, BPIP melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia.
?
Meski demikian, ia menambahkan bahwa teknis pelaksanaan dari ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Pembahasan itu akan menentukan apakah BPIP menjadi pelaksana langsung pembinaan atau hanya bertugas menyiapkan materi pendidikan ideologi Pancasila.
Baca juga:
?
"Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa," kata dia.
?
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pembinaan ideologi bagi calon WNI merupakan tugas umum yang sejalan dengan fungsi BPIP sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam membumikan nilai-nilai Pancasila.
?
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Putra Nababan, menyambut baik rencana penambahan tugas BPIP tersebut. Ia menilai pembinaan ideologi bagi calon WNI, termasuk para atlet yang menjalani naturalisasi, sangat penting untuk memperkuat pemahaman kebangsaan. “Sekarang kan cukup banyak proses naturalisasi yang dilakukan. Jadi penting ada pembinaan ideologi Pancasila bagi mereka,” ujar Putra.
?
Namun, dia mengatakan pihak yang menyelenggarakan pembinaan itu harus diperjelas terlebih dahulu dalam RUU tersebut.
?
"Namun, dalam konteks ini BPIP atau badan ini, mereka sifatnya hanya sebagai penyelenggara atau memberikan materi didiknya, materi ajarnya, atau sebagai apa? Ini yang perlu kita ketahui," kata Putra.(Pon)
?
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
BPIP Punya Tugas Baru, Ambil Alih Naturalisasi Calon WNI
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR
RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT