Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, keterlibatan para pelaku industri musik seperti Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) menjadi kunci untuk memastikan RUU tersebut komprehensif, implementatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
?
“Untuk memastikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, di sinilah tempatnya harmonisasi tentang RUU Hak Cipta. Agar berjalan komprehensif dan implementatif, kami memandang perlu untuk mengundang para pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia secara spesifik,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama AKSI, VISI, dan ASIRI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
?
Bob menjelaskan kehadiran tiga asosiasi besar tersebut sangat penting karena mewakili unsur utama dalam ekosistem hak cipta. AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya cipta mereka, sedangkan VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait, dan ASIRI mewakili industri rekaman yang berhadapan langsung dengan era digitalisasi musik.
?
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Masukan mereka akan sangat menentukan batasan ideal hak moral dan hak ekonomi dari setiap karya serta durasi dan mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta,” ujarnya.
?

Baca juga:

Melly Goeslaw dan Once Mekel Usulkan RUU Hak Cipta ke Baleg DPR


Selain itu, Bob juga menyoroti pentingnya menyesuaikan regulasi hak cipta dengan era digital dan transformasi teknologi yang berkembang pesat. Ia menyebut ASIRI memiliki pandangan langsung mengenai bagaimana platform digital perlu diatur agar tidak menjadi ruang bagi pelanggaran hak cipta. “RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat. ASIRI memiliki pandangan langsung tentang bagaimana mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran,” lanjutnya.
?
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan perlunya pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia. Menurutnya, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti perlu diatur dengan transparan, adil, dan diawasi secara efektif. “Kerangka acuan menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan mekanisme pengaturan sistem manajemen kolektif untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta model tata kelola dan pola pengawasan yang efektif bagi lembaga-lembaga ini,” jelasnya.
?
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara AKSI, VISI, dan ASIRI mengenai sistem royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) justru akan memperkaya proses legislasi.n“Pandangan yang berbeda akan menjadi masukan berharga untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara hak ekonomi dengan akses publik. Perbedaan ini nantinya akan diolah menjadi norma, materi muatan, atau pasal-pasal,” ujar Bob.
?
Dengan mendengarkan langsung pandangan, data, dan hasil kajian dari asosiasi terkait, kata Bob, DPR berharap revisi RUU Hak Cipta dapat menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 secara menyeluruh dan menjawab kebutuhan hukum baik bagi pelaku industri maupun masyarakat luas.(Pon)

Baca juga:

Ariel Minta DPR Perjelas Aturan Hak Cipta agar Penyanyi tak Dikriminalisasi


?

#DPR RI #Baleg #RUU Hak Cipta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - 53 menit lalu
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Karya 100 Persen AI Tidak Dapat Perlindungan dan Hak Cipta
Pemerintah perlu memastikan perkembangan AI tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Karya 100 Persen AI Tidak Dapat Perlindungan dan Hak Cipta
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan