Agus Rahardjo Titip Nasib Pegawai KPK ke Menteri Tjahjo
Jumat, 20 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menitipkan nasib pegawai KPK kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Diketahui keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadikan para pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12).

Agus pun meminta, para pegawai KPK tidak pesimistis dengan keberadaan UU KPK hasil revisi. Pasalnya, sejumlah pihak menganggap UU KPK hasil revisi akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Sebagaimana kita ketahui tentang undang-undang baru jangan kita terlalu pesimis harus optimis," ujarnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Harus Kompak dengan Komisioner
Menurut Agus tak menutup kemungkinan UU KPK hasil revisi justru membuat kinerja pemberantasan korupsi semakin optimal. Untuk itu, dia meminta jajaran KPK tetap optimistis dalam bekerja.
"Jangan-jangan nanti malah kita menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik jadi optimislah," pungkas Agus.(Pon)
Baca Juga: