Perpres Belum Terbit, Pemindahan ASN ke IKN Masih Ditunda
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemindahan ASN ke IKN.
Proses pemindahan ASN ke IKN, saat ini disesuaikan karena adanya perubahan kabinet pemerintahan.
Dengan berubahnya postur kabinet, struktur organisasi pemerintahan yang menyangkut sumber daya manusia dipastikan ada penyesuaian.
"Kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Baca juga:
Pemindahan ASN ke IKN Tak Sesuai Janji: Minim APBN, Banyak Resiko
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan fitur aplikasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk proses pindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang tinggal menunggu keputusan dari pemerintah terkait pemindahan tersebut.
Fitur tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi milik BKN yang bernama ASN Digital. Dalam fitur khusus pindahan IKN tersebut, ASN akan dimudahkan dalam mengurus administrasi kepindahan.
"Sampai nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan. Secara sistem sudah kami siapkan," kata Zudan.
Dalam fitur aplikasi itu, nantinya para ASN bisa mengisi data diri mengenai asal kementerian/lembaga dan mendapatkan informasi terkait lokasi penempatan, bahkan terkait lokasi hunian yang bisa digunakan.
"Hal itu, dikoordinasikan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN