Menpan RB belum Terima Info Presiden Mengenai Pemindahan ASN ke IKN
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan mengenai rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
Rini menjelaskan pemerintah awalnya ingin memindahkan ASN pada Oktober 2024. Namun, rencana pemerintah itu meleset. “Kami belum mendapatkan arahan dari Presiden mengingat juga perpres mengenai pemindahan sampai hari ini belum ditandatangani Presiden," ujarnya.
Rini menerangkan pemindahan yang awalnya dijadwalkan pada Oktober 2024 terhambat pergantian presiden. Kondisi itulah yang menurutnya melatarbelakangi penundaan ini. "Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari kementerian dan lembaga," ujarnya.
Selain itu, Rini juga mengatakan pihaknya pada Januari 2025 sudah menyurati kementerian dan lembaga menyangkut penundaan pemindahan ASN ke IKN. Rini beralasan penundaan ASN pindah ke IKN lantaran terdapat konsolidasi internal di setiap kementerian dan lembaga.
Baca juga:
Menpan RB Menyambut Baik Usulan Work From Anywhere Jelang Lebaran
"Mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih, kementerian dan lembaga tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal," ujar Rini.
Kemenpan RB diketahui membagi rencana pemindahan ini ke tiga prioritas. Prioritas pertama ada 179 unit eselon I pada 38 K/L. Kedua, 91 unit eselon I di 29 K/L. Sementara itu, prioritas ketiga ada 378 unit eselon I pada 59 K/L.(Pon)
Baca juga:
Menpan RB Data Kembali Jumlah ASN Bakal Dipindah ke IKN Akibat Pecah Kementerian
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi