MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Pada putusan tersebut, MK memastikan bahwa ibu kota Indonesia hingga saat ini masih Jakarta.
"Selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan maka tetap ibu kota," ucap Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Pramono mengetahui betul perihal status Jakarta ini. Sebab, dirinya mengetahui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) lantaran ia kala itu menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Soal keputusan MK berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya," ucapnya.
Baca juga:
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI. Menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini, seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, sampai dengan ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Artinya, ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi MK, yang dikutip Rabu (13/5).
Baca juga:
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Melalui pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.
"Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," lanjutnya.
Baca juga:
Rencana Waduk Melati Disulap Jadi Merlion Park Jakarta, Siap Jadi Ikon Baru Ibu Kota
Mahkamah menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Menurut MK, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, perpindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu penetapan keppres.
Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.
"Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden," kata Guntur. (Asp)