Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 1.052 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kota Solo tertunda pengangkatanya.
Hal tersebut terjadi akibat adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, yang menunda pengangkatan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno, mengatakan Pemkot Solo mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memastikan pengangkatan peserta yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Oktober 2025 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.
“Prinsip Pemkot Solo mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini prosesnya adalah pengusulan penetapan NIP bagi para Calon PNS dan PPPK,” kata Dwi Senin (10/3).
Baca juga:
Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Disinggung apakah tidak mengganggu kinerja Pemkot Solo mengingat jumlah CPNS dan PPPK tahap I 526 orang, dan PPPK tahap II 526, Dwi menjelaskan tidak masalah mengenai penyesuaian pengangkatan pegawai.
“Kami hanya ikuti keputusan pusat. Kandidat CPNS dan PPPK yang mundur belum ada. Kemarin ada pengganti karena meninggal dunia pada saat proses pemberkasan,” pungkasnya.
Baca juga:
Senator Protes Penundaan Pengangkatan ASN, Kalau 2 Bulan Masih Wajar
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Juli 2025. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara