Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 1.052 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kota Solo tertunda pengangkatanya.
Hal tersebut terjadi akibat adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, yang menunda pengangkatan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno, mengatakan Pemkot Solo mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memastikan pengangkatan peserta yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Oktober 2025 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.
“Prinsip Pemkot Solo mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini prosesnya adalah pengusulan penetapan NIP bagi para Calon PNS dan PPPK,” kata Dwi Senin (10/3).
Baca juga:
Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak
Disinggung apakah tidak mengganggu kinerja Pemkot Solo mengingat jumlah CPNS dan PPPK tahap I 526 orang, dan PPPK tahap II 526, Dwi menjelaskan tidak masalah mengenai penyesuaian pengangkatan pegawai.
“Kami hanya ikuti keputusan pusat. Kandidat CPNS dan PPPK yang mundur belum ada. Kemarin ada pengganti karena meninggal dunia pada saat proses pemberkasan,” pungkasnya.
Baca juga:
Senator Protes Penundaan Pengangkatan ASN, Kalau 2 Bulan Masih Wajar
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sedangkan untuk PPPK seharusnya pada Februari 2025 dan Juli 2025. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk

Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH

Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo

Penolakan SPPG Solo, Pengelola Bersedia Tampung Aspirasi

Cuaca Panas, Suhu di Solo Tembus 30 Derajat Celcius

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
