Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi

Petugas SPPG menyiapkan menu MBG. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMKOT Solo mencatat sehanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi. Penghentian operasional terjadi setelah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditangkap Kejagung terkait dengan kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan adanya kejadian tersebut. Penghentian operasional tersebut terjadi karena terkendala pendanaan.

“Dana SPPG sepenuhnya berada di tangan BGN dan bukan tanggung jawab daerah. Ada berhenti kita data,” kata Respati, Selasa (9/6).

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepala BGN Nanik S Deyang, terkait dengan perkembangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Solo. Menurut Respati, pergantian pejabat dalam tubuh BGN dapat memengaruhi program MBG menjadi lebih baik di daerah. Oleh karena itu, pemkot mendukung fokus BGN mengutamakan kualitas daripada kuantitas.

Program ini memang diberikan kepada yang membutuhkan terlebih dahulu. Pendataan ulang penerima diperlukan

Respati Ardi, Wali Kota Solo



Ia menyebut pemetaan penerima manfaat MBG tersebut dilakukan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Solo untuk dilaporkan ke BGN. Koordinator SPPG Solo Priyo Widyastoko mengatakan, berdasar data terbaru, ada 20 SPPG yang berhenti beroperasi sementara waktu karena belum menerima pencairan dana.

Baca juga:

Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar



“Ada 20 SPPG sampai saat ini berhenti karena masalah belum ada pencairan,” kata Priyo.

Ia menjelaskan mekanisme pencairan dana dari BGN dilakukan di Jumat setiap pekannya. Untuk saat ini, dana belum cair bisa jadi karena ada persoalan perubahan tata kelola baru BGN. Ia menambahkan nominal dana disesuaikan kebutuhan setiap SPPG, dengan nilai Rp 8.000 untuk porsi kecil, dan Rp 10.000 untuk porsi besar.

"Hal yang jelas, pencairan sesuai kebutuhan SPPG masing-masing. Per porsi makanan per kebutuhan operasionalnya. Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai,” tegasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

BGN Bantah Kabar Program MBG Dihentikan, Tegaskan Cuma Hoax



#Solo #Dapur MBG #Makan Bergizi Gratis #SPPG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kepala SPPG Keracunan Usai Cicipi Makanan MBG, Ratusan Siswa Selamat
Sebanyak 300 porsi yang sudah dibagikan ditarik kembali. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari SPPG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kepala SPPG Keracunan Usai Cicipi Makanan MBG, Ratusan Siswa Selamat
Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Makanan MBG Lewat 4 Jam Setelah Matang Jangan Dimakan, BGN Minta Semua Pihak Patuh
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal 4 jam setelah matang untuk menjaga keamanan pangan dan kualitas gizi.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Makanan MBG Lewat 4 Jam Setelah Matang Jangan Dimakan, BGN Minta Semua Pihak Patuh
Indonesia
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Pemerintah menyatakan anggaran MBG dan pendidikan akan disesuaikan dengan putusan MK. Pemisahan anggaran diperkirakan mulai 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Indonesia
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Kangkung darat pun tergolong banyak dicari dan mengalami kenaikan harga, jika sebelumnya bisa dibeli Rp5 .000 per tiga ikat, saat ini menjadi Rp 5.000 per ikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Indonesia
Kepala BGN Bantah Proyek MBG hanya Habiskan Anggaran Negara
Sudaryono mengklaim anak-anak membutuhkan makanan bergizi agar dapat tumbuh sehat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kepala BGN Bantah Proyek MBG hanya Habiskan Anggaran Negara
Indonesia
BGN Ungkap Makanan MBG yang Dibawa Pulang Bisa Picu Keracunan, Orangtua Ikut Terdampak
BGN meminta sekolah dan guru mengingatkan siswa agar menyantap makanan MBG pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan tidak membawanya pulang ke rumah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
BGN Ungkap Makanan MBG yang Dibawa Pulang Bisa Picu Keracunan, Orangtua Ikut Terdampak
Indonesia
BGN Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang
BGN mengingatkan makanan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang demi keamanan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
BGN Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang
Indonesia
Penulis Utama Makalah Nobel MBG Pakai Gelar Palsu, Minta Maaf Catut Nama Prabowo
Menteri Brian Yuliarto ungkap penulis makalah Nobel MBG akui catut nama Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lain tanpa izin.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Penulis Utama Makalah Nobel MBG Pakai Gelar Palsu, Minta Maaf Catut Nama Prabowo
Indonesia
BGN Perketat Keamanan MBG, Ompreng Makanan Bakal Dilengkapi Batas Waktu Konsumsi
BGN memperketat pengawasan MBG. Kini, ompreng bakal dilengkapi batas waktu konsumsi.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
BGN Perketat Keamanan MBG, Ompreng Makanan Bakal Dilengkapi Batas Waktu Konsumsi
Bagikan