MERAHPUTIH.COM - RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Solo Raya mendatangi Kantor DPRD Solo. Dalam aksi tersebut, komunitas ojol membeberkan persoalan klasik yang mencekik kesejahteraan mereka di lapangan. Mulai dari minimnya proteksi hukum, ketidakjelasan status kemitraan, tingginya potongan aplikator, hingga tidak adanya kenaikan tarif dasar dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua GARDA Soloraya R Bambang Wijanarko mengatakan para pekerja transportasi daring saat ini berada dalam posisi dilematis yang serbatidak pasti. Menurutnya, istilah ikatan kemitraan yang selama ini diagung-agungkan perusahaan aplikator dinilai semu dan berat sebelah.
Jujur, posisi kami sebagai pekerja online selalu berada dalam pusaran kebingungan. Istilah mitra itu nyatanya hanya sekadar kata-kata manis di atas kertas karena dalam implementasinya jauh lebih menguntungkan sepihak (aplikator).
Ketua GARDA Soloraya R Bambang Wijanarko
Ia mengatakan selama ini para driver kerap mendapatkan respons kurang menyenangkan dari pihak manajemen perusahaan aplikasi saat mencoba melayangkan protes mandiri terkait dengan aturan operasional. "Kami pernah mengeluh langsung ke pengelola, tetapi jawabannya malah intimidatif. Mereka bilang, 'kalau tidak mau mengikuti aturan di sini, ya jangan cari rezeki di sini'. Itu yang kami terima,” kata dia.
Baca juga:
GoTo Pastikan Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8 Persen, GoRide Reguler Masih Tetap
Juru Bicara GARDA Solo Raya Joko Saryanto menegaskan fokus utama yang dibawa komunitas ojol kali ini bukan sekadar meributkan persentase potongan komisi, melainkan menuntut reformasi struktural di tingkat legislasi pusat. Joko menuturkan peraturan presiden (perpres) yang mengarahkan pembagian potongan aplikator maksimal 8 persen dan 92 persen untuk driver dinilai belum mampu menyelesaikan akar masalah kelayakan hidup di sektor informal ini.
“Tuntutan mendasar kawan-kawan di lapangan adalah urusan kepastian pendapatan. Sudah hampir empat tahun lamanya tidak ada kenaikan tarif dasar untuk ojol. Padahal, kalau buruh pabrik setiap tahun ada penyesuaian upah. Beban biaya operasional motor dan harga kebutuhan pokok terus membumbung tinggi, tapi tarif kami jalan di tempat,” tegas Joko.
Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ratusan driver ojol yang memilih jalur komunikasi dialogis yang kondusif tanpa memicu kelumpuhan arus lalu lintas kota. Ia menyebut DPRD akan mengawal dan meneruskan kajian data yang diserahkan ke Jakarta, mengingat kewenangan penerbitan undang-undang mutlak berada di bawah yurisdiksi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Forum formal seperti ini justru membuat poin persoalan langsung mengena. Isu ini pasti akan melesat jadi skala prioritas di DPR RI Komisi V untuk segera menyelesaikan RUU Transportasi Online,” tutupnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen

