Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Menteri PANRB Rini Widyantini. (Humas Kementerian PANRB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengklarifikasi bahwa kebijakan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas ini lebih berfokus pada pengaturan lokasi dan waktu kerja yang fleksibel, bukan kebebasan mutlak bekerja dari lokasi manapun.

"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Baca juga:

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA

Rini Widyantini menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan FWA adalah untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja ASN serta menjawab tantangan organisasi yang semakin modern.

Kebijakan ini, yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi, terbukti berhasil.
Sebagai contoh, Singapura berhasil meningkatkan responsivitas layanan publik dengan model kerja hybrid.

"Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," tuturnya.

Baca juga:

DPRD Ingatkan Gubernur Pramono Tidak Semua ASN Cocok Kerja WFA

Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja adalah kebutuhan strategis untuk menghadapi tantangan birokrasi di masa depan.

Sebelumnya, pada 17 Juni, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif, dengan fleksibilitas yang mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

#Work From Anywhere #Menpan RB #ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - 2 jam, 36 menit lalu
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Indonesia
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, dia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Indonesia
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Bagikan