MerahPutih.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah tatap muka di wilayah kelurahan status zona hijau dan kuning, yakni 46 kelurahanpada 12 Juli 2021 melaksanakan PTM.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin hanya mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di enam kelurahan, karena status zona oranye COVID-19.
Baca Juga:
Batalkan PTM, Gibran Fokus Vaksinasi Pelajar
Kepala Dinas Pendidikkan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada sekolah di enam kelurahan dari 52 kelurahan di kota ini untuk menunda PTM karena status zona oranye.
"Surat pemberitahuan ini berlaku dari sekolah tingkat TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang berada di enam kelurahan zona oranye COVID-19 untuk menunda PTM," tuturnya.
Adapun enam kelurahan zona oranye COVID-19 sesuai update dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin, yakni, Sungai Miai, Sungai Andai, Surgi Mufti, Pekapuran, Pemurus Dalam dan Tanjung Pagar.
"Kita tunda PTM hingga ada perkembangan selanjutnya, jadi siswa di enam kelurahan ini mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.
Bagi kelurahan yang lainnya, ucap Totok Agus, dinyatakan masih status zona hijau dan kuning, yakni, 46 kelurahan tetap sesuai jadwal pada 12 Juli 2021 melaksanakan PTM.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkannya perihal pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 12 Juli 2021 dengan protokol kesehatan ketat. Diantaranya pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko COVID-19 mulai dari PAUD, SD dan SMP.
Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah per rombongan belajar (rombel) siswa yang masuk hanya 5 orang dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam.
Sedangkan untuk tingkat SD, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari. Kemudian, untuk tingkat SMP, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari. (*)
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Melejit, PTM di DKI Jakarta Dibatalkan