MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka atau luring secara normal atau lima hari dalam sepekan.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu," ucap Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, pada Selasa (31/3) malam.
Airlangga menegaskan, tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga yang berkaitan dengan prestasi maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Baca juga:
Aturan WFH bagi ASN Resmi Berlaku, Kendaraan Dinas Dibatasi 50 Persen
"Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Menteri Saintek," lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan normalitas kegiatan pendidikan sekaligus mendukung pengembangan bakat dan minat peserta didik melalui berbagai kegiatan di luar pembelajaran inti.
Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (Asp)
Baca juga:
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Menko Airlangga: Negara Hemat Rp 6,2 Triliun