BGN Tepis Isu Hoaks Siswa Dipaksa Ambil MBG Saat Sekolah Daring

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
BGN Tepis Isu Hoaks Siswa Dipaksa Ambil MBG Saat Sekolah Daring

(Ilustrasi) Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan isu tentang pemaksaan siswa yang mengikuti pembelajaran daring untuk datang ke sekolah guna mengambil Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak benar atau hoaks.

"Sampai saat ini, pemerintah sendiri belum memutuskan kebijakan pembelajaran online pada anak-anak sekolah," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dikonfirmasi media, di Jakarta, Rabu (25/3).

Baca juga:

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah dari Rumah Habis Lebaran untuk Hemat Energi

Informasi MBG Cuma Lewat Kanal Resmi BGN

Menurut Sony, pelaksanaan Program MBG sampai saat ini masih mengacu pada mekanisme yang berlaku di sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka.

"Jika nantinya ada kebijakan baru, termasuk dalam situasi pembelajaran daring, tentu akan kami kaji secara matang dan diumumkan secara resmi," tuturnya, dikutip Antara.

BGN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, utamanya yang beredar di media sosial.

Sony menegaskan setiap kebijakan resmi terkait MBG akan disampaikan langsung melalui kanal komunikasi lembaga BGN.

Baca juga:

Aturan Baru MBG: Limbah Dapur SPPG Dievaluasi Tiap 3 Bulan Sekali

Rencana Sekolah Daring Habis Lebaran Batal

Sebelumnya, beredar isu bahwa pembelajaran siswa akan kembali dilaksanakan secara daring dalam rangka penghematan BBM.

Namun, pemerintah akhirnya membatalkan rencana kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring yang semula dijadwalkan berlaku mulai April 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi lintas kementerian.

"Pemerintah akhirnya memilih untuk tetap memperkuat sistem tatap muka sepenuhnya, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/3). (*)

#Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Sekolah Daring
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - 32 menit lalu
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Indonesia
MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG senilai Rp353 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS
Indonesia
Dadan Hindayana Dkk sudah ‘Dibidik’ Kejagung sejak Sepekan Lalu
Kejagung telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Dkk sudah ‘Dibidik’ Kejagung sejak Sepekan Lalu
Indonesia
SPPG yang ‘Dikuasai’ Dadan Hindayana Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah
Ketiga tersangka mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
SPPG yang ‘Dikuasai’ Dadan Hindayana Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan perbaikan tata kelola tersebut penting untuk kebaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah
Indonesia
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi
Indonesia
Pengamat Sebut Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN tak Mengagetkan, Presiden Langsung Tegas
Jika melihat rekam jejak kinerja dan berbagai kebijakan kontroversial yang dihasilkan selama memimpin lembaga pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencopotan tersebut sudah sangat sepantasnya dilakukan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Pengamat Sebut Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN tak Mengagetkan, Presiden Langsung Tegas
Indonesia
Presiden Prabowo sudah Lama ‘Pantau’ Kinerja Dadan Hindayana
Prabowo telah menerima berbagai informasi dan masukan sebelum memutuskan pergantian pimpinan di lembaga yang mengelola program MBG tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Presiden Prabowo sudah Lama ‘Pantau’ Kinerja Dadan Hindayana
Indonesia
Foto-Foto Eks Bos BGN Diborgol ke Mobil Tahanan, Ada Dadan Hindayana dan Wakilnya
Kejagung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Foto-Foto Eks Bos BGN Diborgol ke Mobil Tahanan, Ada Dadan Hindayana dan Wakilnya
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Bagikan