Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Rencana Pemberlakuan Kembali GBHN Mubazir

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 13 Agustus 2019
  Pakar Hukum Tata Negara Nilai Rencana Pemberlakuan Kembali GBHN Mubazir

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai rencana kembali ke GBHN mubazir (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan rencana sejumlah pihak termasuk elite partai politik untuk kembali memberlakukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mubazir. Pasalnya, saat ini terkait dasar pembangunan nasional sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Dalam undang-undang itu ada rencana pembangunan jangka panjang, bukan hanya menengah. Bentuknya undang-undang, artinya itu dibahas juga oleh DPR, partai-partai politik juga. Jadi tidak akurat kalau misalnya dikatakan kita tidak punya haluan negara," kata Bivitri ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: PAN Minta GBHN Kembali Dihidupkan

Menangkis argumentasi pendukung GBHN yang berpijak pada perlunya rencana pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, Bivitri menjelaskan UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan landasan hukum pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia, lahir setelah amandemen UUD 1945 yang menghapuskan fungsi MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.

Bivitri Susanti tolak rencana pemberlakukan kembali GBHN
Bivitri Susanti (Foto: antaranews)

Sebagaimana diketahui, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN dengan alasan diperlukan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa tokoh sudah angkat suara mengenai wacana tersebut, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebut perlu kajian lebih lanjut dan tidak harus dilakukan terburu-buru.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan haluan negara yang diusulkan bukan hanya haluan pembangunan nasional oleh pihak eksekutif semata, melainkan juga menghadirkan haluan lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.

Menurut Bivitri Susanti sebagaimana dilansir Antara, GBHN sudah tidak relevan dalam sistem tata negara yang berlaku di Indonesia saat ini, karena GBHN adalah mandat yang diberikan MPR kepada presiden, yang dulu bila tidak dilakukan bisa menjadi alasan pemakzulan.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Perlunya GBHN Sebagai Panduan Arah Pembangunan

Namun, setelah dilakukan amandemen undang-undang pascareformasi hal itu tidak berlaku lagi, karena presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan tindakan pidana tertentu.

Ia mengatakan, dipermasalahkannya pergantian prioritas pembangunan ketika pimpinan eksekutif berganti adalah hal wajar terjadi dalam sistem politik yang demokratis.

"Kalau masalah haluan negara yang satu arah untuk kesejahteraan rakyat, sebenarnya secara filosofis kita punya di Pancasila dan Undang-Undang Dasar," pungkas pakar yang juga salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.(*)

Baca Juga: Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

#GBHN #Pengamat Politik #Bivitri Susanti #Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Indonesia
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, ditangkap oleh otoritas AS. Pengamat politik, Jerry Massie mengatakan, bahwa ini menjadi bukti dominasi politik dan militer AS.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Nicolas Maduro Ditangkap AS, Jerry Massie Ungkap 2 Alasan Utama di Baliknya
Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai wacana gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai ancaman bagi demokrasi dan hasil reformasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Bivitri Susanti: Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Bagikan