DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (MP/Didik(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait fenomena 'inflasi pengamat' memiliki dasar yang relevan.

Menurut dia, tidak sedikit pihak yang mengklaim sebagai pengamat atau kritikus pemerintah, tetapi justru menyampaikan narasi yang bersifat provokatif dan tidak konstruktif.

“Ada pengamat yang mengeklaim sebagai pengkritik, tetapi yang disampaikan lebih merupakan propaganda hitam, kebohongan, dan kebencian,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (13/4).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sebagian kritik yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu diduga tidak semata bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah, melainkan mengandung kepentingan politik tertentu. Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang menjadikan kritik sebagai alat untuk merebut kekuasaan.

“Bisa saja motif mereka hanyalah merebut kekuasaan baik dengan jalur konstitusional maupun dengan jalur inkonstitusional,” ujarnya.

Baca juga:

Negara Mau Hemat Energi? Pengamat Sarankan Pemerintah Perbaiki Bus dan Kereta, Jangan Cuma Suruh WFH

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik. Ia menyebut banyak kritik yang disampaikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah ditindaklanjuti selama substansi yang disampaikan bersifat membangun.

Namun, ia menilai tidak semua kritik layak dianggap positif. Menurutnya, terdapat pula kritik yang justru merusak iklim demokrasi karena bersifat toxic atau tidak membangun.

“Namun demikian tidak semua kritik bagus, ada juga kritik yang tidak membangun dan bahkan merusak alias toxic,” kata dia.

Habiburokhman menekankan bahwa publik tidak seharusnya menggeneralisasi seluruh kritik sebagai sesuatu yang baik ataupun buruk. Menurutnya, kritik harus dinilai berdasarkan substansi dan tujuannya.

“Kritikan yang bagus kita tindaklanjuti, sementara kritikan yang tidak bagus kita sikapi dengan edukasi kepada rakyat agar jangan sampai justru menjadi racun bagi demokrasi,” ucapnya.

Baca juga:

Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyinggung kritik yang disampaikan oleh pendiri lembaga survei Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo. Ia mempertanyakan apakah kritik tersebut murni demi perbaikan pemerintahan atau merupakan bagian dari agenda politik tertentu.

“Kita tahu bahwa Saiful Mujani adalah elite politik kaya raya yang selama ini berseberangan dengan Presiden Prabowo, termasuk pada Pilpres lalu. Apakah kritik Saiful Mujani murni disebarkan untuk perbaikan, atau hal tersebut hanya operasi politik partisan,” katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat lima tahun untuk menjalankan pemerintahan dan memenuhi janji politiknya. Menurut dia, rakyat dapat memberikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah pada Pemilu 2029.

“Jika kinerja Pak Prabowo tidak memuaskan rakyat bisa hentikan mandat, namun jika dianggap memuaskan rakyat bisa lanjutkan memberi mandat untuk 5 tahun berikutnya,” ujar dia.

Baca juga:

Seskab Teddy Kenalkan Istilah Inflasi Pengamat, Banyak Bicara Tanpa Data Tak Sesuai Bidang

Sebelumnya, Seskab Teddy menyebut adanya fenomena 'inflasi pengamat' di tengah maraknya opini publik dari berbagai kalangan.

Ia menilai, jumlah pengamat saat ini meningkat pesat, tapi tidak semuanya memiliki latar belakang maupun data yang relevan. Menurut Teddy, banyak pengamat menyampaikan analisis yang tidak berbasis fakta.

“Kemudian yang ketiga, saya mau jawab juga. Sekarang ini, ada satu fenomena. Apa itu? Ada yang namanya inflasi pengamat. Jadi, banyak sekali pengamat. Ada pengamat beras, tapi dia background-nya bukan di situ. Ada pengamat militer, ada pengamat luar negeri. Dan pengamat-pengamat itu, datanya tidak sesuai fakta. Datanya keliru,” ujar Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).

Teddy menyebut, sebagian pengamat telah lama berupaya membentuk opini publik, bahkan sebelum Prabowo Subianto menjabat Presiden.

“Dari sebagian besar, pengamat-pengamat itu adalah pengamat-pengamat yang sejak dulu sudah berusaha memengaruhi warga, membentuk opini publik. Bahkan sejak Pak Prabowo belum menjadi presiden. Jadi pengamat-pengamat itu sudah memengaruhi warga,” kata Teddy. (Pon)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #Teddy Indra Wijaya #Pengamat Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia diperkirakan menuju kapitalisme negara atau welfare state. Ekonom mengungkapkan risikonya.
Soffi Amira - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Enam Pesawat TNI AU Angkut 31 Ton Logistik dan 500 Pompa Air ke NTT-Kalimantan
Enam pesawat TNI AU diberangkatkan ke NTT dan Kalimantan membawa 31 ton logistik serta 500 mesin pompa untuk mendukung penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Enam Pesawat TNI AU Angkut 31 Ton Logistik dan 500 Pompa Air ke NTT-Kalimantan
Indonesia
253 Ton Bantuan Telah Terkirim ke NTT, Pemerintah Percepat Distribusi ke Wilayah Terdampak
Pemerintah telah mengangkut 253 ton logistik bantuan ke NTT hingga hari kelima pascagempa. Lima pesawat kembali membawa 65 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
253 Ton Bantuan Telah Terkirim ke NTT, Pemerintah Percepat Distribusi ke Wilayah Terdampak
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan