MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru yang saat ini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diklaim telah rampung dibuat.
Pokok-Pokok Haluan Negara akan segera dibahas bersama-sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani.
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Baca juga:
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
"Ya kami sedang minta waktu untuk ketemu dengan Presiden untuk berdiskusi persoalan itu," ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Salah satu isu yang akan dibahas bersama mengenai dasar hukum untuk PPHN tersebut.
"Ini yang mau kami diskusikan apakah TAP (Ketetapan, red.) MPR atau undang-undang, atau apa," sambung Muzani.
Saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 15 Agustus 2025, Muzani mengumumkan MPR telah menyelesaikan rumusan awal PPHN.
Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira, saat rapat pleno itu, menjelaskan PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Ada tiga ranah utama menjadi fokus penyusunan PPHN, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
BP MPR juga menawarkan tiga opsi landasan hukum PPHN, yaitu UUD 45, TAP MPR, atau undang-undang.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Momen Langka, Presiden dan PM Pakistan Sambut Presiden Prabowo di Bandara
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Bincang Ringan Presiden Prabowo dengan Ketua MPR China, Bahas Guci dan Bayi Panda
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Prabowo Perintahkan Hercules Tiap Hari Terbang Kirim Bantuan ke Daerah Bencana di Sumatra
Banjir Bandang di Sumatra, Presiden Perintahkan Pemda Siap Hadapi Perubahan Iklim
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman