MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) versi terbaru yang saat ini disebut sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diklaim telah rampung dibuat.
Pokok-Pokok Haluan Negara akan segera dibahas bersama-sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani.
Muzani belum dapat mengungkap pertemuan antara dirinya dengan Presiden Prabowo untuk membahas draf PPHN itu, tetapi dia telah meminta waktu untuk bertemu Presiden.
Baca juga:
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
"Ya kami sedang minta waktu untuk ketemu dengan Presiden untuk berdiskusi persoalan itu," ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Salah satu isu yang akan dibahas bersama mengenai dasar hukum untuk PPHN tersebut.
"Ini yang mau kami diskusikan apakah TAP (Ketetapan, red.) MPR atau undang-undang, atau apa," sambung Muzani.
Saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 15 Agustus 2025, Muzani mengumumkan MPR telah menyelesaikan rumusan awal PPHN.
Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira, saat rapat pleno itu, menjelaskan PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Ada tiga ranah utama menjadi fokus penyusunan PPHN, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
BP MPR juga menawarkan tiga opsi landasan hukum PPHN, yaitu UUD 45, TAP MPR, atau undang-undang.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Doa Presiden Prabowo di Hari Natal, Perdalam Solidaritas
Hari Natal, Presiden Prabowo Datangi Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Presiden Larang Dana Otsus Papua Digunakan Buat Perjalanan Luar Negeri
Prabowo Perintahkan Percepat Pembangunan Hunian Tetap dan Sementara Korban Banjir Sumatera
Diskon Tiket Diklaim Bisa Lancarkan Arus Perjalanan dan Jaga Daya Beli Masyarakat.
Prabowo Janji Tindak Pembalakan liar. Minta Warga Jaga Kelestarian Alam
Percepat Penanganan Dampak Banjir Sumatera, Ini Perintah Prabowe ke TNI dan Polri