Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Agustus 2019
Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) baik untuk diterapkan lagi selama tidak mengubah sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Hal ini juga berlaku untuk pemilihan presiden yang ditunjuk langsung MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Nanti banyak perubahan yang rakyat juga belum tentu setuju. Contohnya presiden dipilih MPR lagi karena lembaga tertinggi. Kalau begitu lain soal lagi. Apa rakyat setuju diambil lagi haknya untuk memilih langsung?," kata Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: PAN Minta GBHN Kembali Dihidupkan

JK mengatakan, pedoman pembangunan yang saat ini berjalan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan GBHN. RPJPN itu kemudian diterjemahkan lagi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) lima tahun sekali.

Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Kita setuju (GBHN), soal urgen atau tidak itu lain soal. Ini perlu atau tidak kebutuhan kita untuk kesinambungan pembangunan dimuat lagi di GBHN? Walaupun dulu ada namanya Akselerasi Pembangunan 25 tahun di awal Orde Baru, itu juga bisa," tambahnya dilansir dari Antara.

Perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanyalah pada penempatan rencana pembangunan tersebut, kata Wapres. Kalau GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan pedoman tersebut; sementara RPJPN, presiden terpilih menyusun program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN.

"Kalau hanya (konsep) GBHN itu bagus, cuma asal jangan sampai mengubah seluruh sistem lagi, karena itu juga hasil baru 15 atau 16-17 tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Perlunya GBHN Sebagai Panduan Arah Pembangunan

Oleh karena itu, Wapres mengatakan perlu ada kajian lebih lanjut terkait penerapan kembali GBHN untuk disesuaikan dengan sistem demokrasi yang sudah berjalan baik saat ini.

"GBHN itu namanya saja garis besar haluan negara, itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa membikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. Jadi sekali lagi, kita ada RPJM yang diatur di undang-undang juga, mengikat juga," ujarnya. (*)

Baca Juga: Demi Kesinambungan, Titiek Soeharto Dukung GBHN Dihidupkan Kembali

#Jusuf Kalla #GBHN
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Berita
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Pengabdian petugas PMI sangat penting untuk kemanusiaan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
JK berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia mulai menanamkan ideologi yang tepat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Indonesia
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
Prabowo makan siang bareng Jusuf Kalla. Keduanya saling bertukar pikiran dan membahas isu strategis.
Soffi Amira - Selasa, 04 Februari 2025
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
Indonesia
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Bahlil lantas pergi tanpa mengomentari lebih jauh kisruh saling lapor antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Indonesia
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Pemerintah siap turun tangan dalam konflik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang terjadi saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Bagikan