Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Agustus 2019
Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) baik untuk diterapkan lagi selama tidak mengubah sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Hal ini juga berlaku untuk pemilihan presiden yang ditunjuk langsung MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Nanti banyak perubahan yang rakyat juga belum tentu setuju. Contohnya presiden dipilih MPR lagi karena lembaga tertinggi. Kalau begitu lain soal lagi. Apa rakyat setuju diambil lagi haknya untuk memilih langsung?," kata Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: PAN Minta GBHN Kembali Dihidupkan

JK mengatakan, pedoman pembangunan yang saat ini berjalan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan GBHN. RPJPN itu kemudian diterjemahkan lagi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) lima tahun sekali.

Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Kita setuju (GBHN), soal urgen atau tidak itu lain soal. Ini perlu atau tidak kebutuhan kita untuk kesinambungan pembangunan dimuat lagi di GBHN? Walaupun dulu ada namanya Akselerasi Pembangunan 25 tahun di awal Orde Baru, itu juga bisa," tambahnya dilansir dari Antara.

Perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanyalah pada penempatan rencana pembangunan tersebut, kata Wapres. Kalau GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan pedoman tersebut; sementara RPJPN, presiden terpilih menyusun program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN.

"Kalau hanya (konsep) GBHN itu bagus, cuma asal jangan sampai mengubah seluruh sistem lagi, karena itu juga hasil baru 15 atau 16-17 tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Perlunya GBHN Sebagai Panduan Arah Pembangunan

Oleh karena itu, Wapres mengatakan perlu ada kajian lebih lanjut terkait penerapan kembali GBHN untuk disesuaikan dengan sistem demokrasi yang sudah berjalan baik saat ini.

"GBHN itu namanya saja garis besar haluan negara, itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa membikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. Jadi sekali lagi, kita ada RPJM yang diatur di undang-undang juga, mengikat juga," ujarnya. (*)

Baca Juga: Demi Kesinambungan, Titiek Soeharto Dukung GBHN Dihidupkan Kembali

#Jusuf Kalla #GBHN
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
JK membeberkan hasil pertemuan dengan Prabowo. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan proyek energi nasional bernilai hingga Rp 70 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Istilah termul yang digunakan JK itu merujuk kepanjangan dari Ternak Mulyono. Adapun, Mulyono merupakan nama masa kecil Jokowi yang akhirnya diganti oleh orang tuanya karena sering sakit-sakitan
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
 JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Indonesia
Waka Banggar DPR dari Gerindra Pertanyakan Motif JK Usul Naikkan Harga BBM
Politikus Gerindra Wihadi Wijanto menegaskan APBN Indonesia masih kuat dan mampu menahan dampak kenaikan energi global, merespons usulan Jusuf Kalla soal kenaikan BBM.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Waka Banggar DPR dari Gerindra Pertanyakan Motif JK Usul Naikkan Harga BBM
Indonesia
Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah, Jokowi: Pihak yang Menuding Membuktikan
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan pihaknya tidak mau berspekulasi soal sosok orang besar di balik ijazah palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah, Jokowi: Pihak yang Menuding Membuktikan
Indonesia
PMI Buka Rekening Bantuan Buat Iran, Gandeng Pakistan Buat Beli Obat-Obatan
JK menyampaikan bahwa minggu ini, tim PMI akan ke Islamabad, Pakistan, untuk melakukan pengadaan obat-obatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
 PMI Buka Rekening Bantuan Buat Iran, Gandeng Pakistan Buat Beli Obat-Obatan
Indonesia
Geram Dituduh Bohir Ijazah Palsu Jokowi, JK Polisikan Rismon Sianipar
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) geram namanya ikut diseret-seret dalam kasus polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Geram Dituduh Bohir Ijazah Palsu Jokowi, JK Polisikan Rismon Sianipar
Berita Foto
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Wapres ke-6 Try Sutrisno di TMP Kalibata Jakarta
Prosesi pemakaman Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Maret 2026
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Wapres ke-6 Try Sutrisno di TMP Kalibata Jakarta
Indonesia
Cewek Tabrak Pagar Rumah JK Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta, Polisi Hentikan Perkara
Kepolisian resmi menghentikan perkara penabrakan pagar rumah JK karena pihak korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Cewek Tabrak Pagar Rumah JK Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta, Polisi Hentikan Perkara
Bagikan