MerahPutih.com - Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, harus menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, tanpa dukungan bantuan hukum resmi dari partainya.
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” kata Ketua Harian PSI, Ahmad Ali (Mad Ali), kepada media, Rabu (6/5).
Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Sikap PSI
Mad Ali menuturkan, PSI tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan. “Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya.
Meski begitu, dia menambahkan PSI tetap memberikan dukungan moral. “Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” tutupnya.
Baca juga:
Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi Undang Influencer ke IKN
Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Bareskrim
Sebelumnya, sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Advokat Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam menyebut laporan dilakukan bersama sejumlah organisasi, termasuk LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, dan AFKN. “Kami telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” tandasnya. (Asp)