MerahPutih.com - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) geram namanya ikut diseret-seret dalam kasus polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
Hari ini, JK akhirnya resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tuduhan dirinya mendanai pelaporan soal keaslian ijazah Jokowi.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Baca juga:
Geram Dituduh Bohir Ijazah Palsu Jokowi, JK Polisikan Rismon Sianipar
Jokowi di Mata JK
JK menegaskan tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, tuduhan itu merupakan penghinaan terhadap dirinya.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis. Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegasnya.
Nama Para Terlapor
Laporan JK diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penyebaran berita bohong, fitnah, atau pencemaran nama baik.
Baca juga:
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan
Dilansir dari Antara, pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis, serta pemilik akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

