Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui
Kamis, 11 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Majelis Hakim menyatakan Dzulmi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Baca Juga
Protokol Kesehatan Diskotek Beda dengan Karaoke dan Griya Pijat
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan, Kamis (11/6).
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman terhadap Dzulmi Eldin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Dzulmi Eldin dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Baca Juga
Sejumlah Pedagang Pasar di Jakarta Reaktif COVID-19, Polisi Lakukan Pendataan
Dzulmi Eldin juga tidak menunjukkan keteladannya sebagai pegawai negeri serta telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Dzulmi Eldin berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut KPK maupun Dzulmi Eldin dan tim kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. (Pon)