Protokol Kesehatan Diskotek Beda dengan Karaoke dan Griya Pijat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2020
Protokol Kesehatan Diskotek Beda dengan Karaoke dan Griya Pijat

Ilustrasi: Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menggelar razia panti pijat di sejumlah titik, Kamis (16/6). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengemukakan bahwa protokol kesehatan untuk tempat hiburan khususnya diskotek belum diputuskan.

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, protokol kesehatan bagi diskotek belum diputuskan karena di diskotek pasti terjadi kerumunan. Berbeda dengan karaoke dan griya pijat (spa) yang lebih mudah menerapkan protokol.

Baca Juga:

Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya

"Sudah ada yang didiskusikan bersama dinas, terutama karaoke dan spa," kata Hana di Jakarta, Kamis (11/6).

Yang kini masih menjadi pertimbangan ialah protokol kesehatan di diskotek, sedangkan untuk griya pijat dan karaoke sudah dirumuskan. "Sebab kerumunan pasti terjadi di sana dan ini mungkin yang menyebabkan dinas masih agak susah menentukan," jelas dia.

Hana mengatakan, di diskotek pasti ada orang berkumpul dan berdansa sehingga tidak mungkin diberi jarak atau berjoget di tempat. "Kalau karaoke kan kita duduk, masih memungkinkan untuk jaga jarak, kalau diskotek ini masih dibahas," ujarnya.

Ilustrasi: Sejumlah personil Satpol PP Kota Tangsel merazia tempat pijat refleksi di kawasan Melati Mas BSD (MP/Rizki Fitrianto)

Hana menyebutkan protokol kesehatan yang bakal diterapkan tersebut, disusun oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan mengacu pada ketentuan negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta telah dibicarakan dengan pihak asosiasi.

"Jadi itu nanti masing-masing pihak (tempat hiburan) punya protokol kesehatan, acuannya tetap WHO, dari dinas juga susun, nanti dibicarakan sama kita, ada tambahan atau tidak, tapi kalau poin aturan dikurangi tidak boleh, kalau ditambahkan dengan inovasi boleh," tuturnya.

Hana menyebutkan untuk pembukaan tempat hiburan di ibu kota belum terjadi. Dia memprediksi masih jauh karena mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini di Jakarta.

"Hiburan itu di fase ketiga (PSBB transisi), fase kedua itu pusat perbelanjaan (mal) yang buka, hiburan ini masih belum ada kepastian, informasi dari kepala dinas itu pertengahan bulan Juli," katanya.

Baca Juga:

Bakal New Normal, KAJ Terapkan "Aturan Main" Baru di Setiap Peribadatan Gereja

Pada 15 Juni, sebagaimana dikutip Antara, baru pembicaraan pematangan terkait protokol kesehatan untuk diskotek, karaoke dan griya pijat.

Asosiasi tetap mengikuti instruksi dari Pemprov DKI Jakarta untuk pembukaan tempat usaha hiburan. Anggota asosiasi berharap ada kejelasan kapan tempat hiburan bisa dibuka sejak jauh hari karena faktor persiapan sumber daya manusia (SDM). (*)

#Panti Pijat #Diskotek #Protokol Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan
Korban hilang dalam kebakaran Glodok Plaza terus bertambah menjadi delapan orang dari data awal hanya lima orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Januari 2025
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Indonesia
Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Andika Pratama - Selasa, 21 Maret 2023
Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
Indonesia
Pemerintah Serukan Masyarakat Tingkatkan Prokes Jelang Libur Akhir Tahun
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan menjelang libur akhir tahun guna mencegah penyebaran COVID-19.
Mula Akmal - Rabu, 07 Desember 2022
Pemerintah Serukan Masyarakat Tingkatkan Prokes Jelang Libur Akhir Tahun
Bagikan