Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi


Ilustrasi klub malam. Foto: Pixabay
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 2023. Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (21/3) malam ini.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Di mana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.
Baca Juga
Adapun dasar aturan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 Ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran Pemkot Bandung.
Baca Juga
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga
Pusat Thrifting Bandung Bakal Kena Dampak Larangan Impor Barang Bekas
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Material Ruang Karaoke Diskotek Lantai 7 Bikin Kebakaran Glodok Plaza Sulit Dijinakkan

Tempat Makan Enak di Bandung, 25 Rekomendasi Terlezat

90 Ribu Warga Bandung Kekurangan Pasokan Air Akibat Pipa PDAM Jebol

Pemkot Bandung Bereskan Kabel Semrawut Sepanjang 66,35 Kilometer

Pemkot Bandung Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah

Pemprov Jabar Siapkan Bus Tujuan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar-Stasiun Hall

Catat Waktu dan Tempat Pasar Murah di Bandung

Ratusan PKL Kawasan Tegalega Bandung Direlokasi

Viral Video Perundungan Siswa SMP, Disdik Kota Bandung Langsung Bertindak

Pj Walkot Bandung Larang Botol Plastik Sekali Pakai di Kantor Pemerintahan
