Pusat Thrifting Bandung Bakal Kena Dampak Larangan Impor Barang Bekas
Pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Pusat telah melarang impor barang bekas. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujar Yana.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Barang Bekas Impor
Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.
"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ucapnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.
Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," tuturnya
Ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
"Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh," katanya.
Diketahui, salah satu sentra pakaian bekas di Bandung ada di Gedebage yang juga disebut-sebut surganya Thrifting. Pakaian bekas impor ini disebut cimol. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Kapolri akan Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Legislator Ingatkan Penguatan Proteksi Pertanian Nasional di Tengah Gempuran Impor AS
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Alasan Pemerintah Daya Saing Indonesia Bisa Anjlok ke Posisi 40 Dari 69 Negara Dunia
DPR Desak Kebijakan Impor Selektif dan Peningkatan Pajak di Tengah Gejolak Global
Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025
Sekjen Gerindra Sebut Megawati Ajarkan Prabowo soal Pemulihan Ekonomi
Harga iPhone dan Samsung Bakal Lebih Mahal di AS, Imbas Tarif Impor Global
Pemerintah Didesak Percepat Stimulus untuk Meredam Dampak Gejolak Ekonomi