Pemkot Bandung Tidak Naikkan PBB di 2023


Aplikasi PBB Kota Bandung. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan sejumlah insentif pajak bumi dan bangunan atau PBB. Terdapat stimulus hingga 100 persen dalam aturan terbaru itu.
Insentif PBB dan kemudahan pembayaran pajak itu diatur melalui peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian insentif pajak daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19.
Baca Juga:
Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Kembali Bungkam setelah Diperiksa KPK
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, insentif ini merupakan upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan sebagai upaya mengendalikan inflasi di Kota Bandung.
Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan berbagai insentif ini, kita terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat sehingga tadi dampaknya tentunya sangat signifikan terhadap perolehan PAD Kota Bandung dari sektor PBB," ujarnya.
Berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung:
1. Pemberian stimulus PBB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.
2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.
4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.
Yana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," ujarnya.
Untuk lebih mempermudah para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengajuan pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung meluncurkan aplikasi mobile Sistem Pelayanan PBB Kota Bandung atau Teman PBB.
Teman PBB dibangun bekerja sama dengan Bank BJB. Output dari aplikasi Teman PBB ini yakni berupa e-SPPT atau elektronik SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dapat langsung diunduh di Play Store.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi. Aplikasi ini diklaim memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
"Dengan hadirnya aplikasi ini dapat meminimalisasi interaksi antara pemberi pelayanan dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat," kata Yana. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Kembali Datangi KPK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Armada Global Sumud Flotilla Diserang Israel, PBB Ingatkan Keselamatan Aktivis Kemanusian

Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan

Pulang dari Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Rp 380 Triliun hingga 30 Ribu Benda Bersejarah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Serang Pengakuan Negara Palestina di Forum PBB, Disambut Sorakan dan Aksi Walk Out

Jokowi Apresiasi Pidato Prabowo Apresiasi Forum PBB, Disebut Tegas dan Berani Bela Kemerdekaan Palestina

Presiden Prabowo Berpidato di PBB, Komisi I DPR Sebut Kemerdekaan Palestina Harus segera Terwujud

Presiden Amerika Serikat Dongkol karena Eskalator Macet, PBB Sebut Juru Kamera Trump Biang Keroknya

Tuding ‘Sabotase’ di Markas PBB Sampai 3 Kali, Trump: Bukan Kebetulan, Seharusnya Malu

Reaksi Prabowo Pidatonya Dipuji Donald Trump: Itu Gaya Saya

Serangan Israel Bunuh 85 Warga Palestina di Tengah Seruan Damai PBB
