Merahputih.com - Lampu-lampu neon warna-warni yang biasanya membelah pekatnya malam di Jakarta dipastikan akan berpijar lebih redup mulai pertengahan bulan Februari 2026. Dentum musik di lantai dansa juga dipastikan tak lagi bisa berpacu hingga fajar menyingsing, berganti dengan kesunyian yang menghormati datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) demi menjaga harmoni antara geliat ekonomi kota global dan kekhusyukan ibadah masyarakat di ibu kota.
Berdasarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026, jam operasional usaha pariwisata mengalami penyesuaian signifikan, termasuk kewajiban tutup total bagi jenis usaha tertentu pada hari-hari sakral keagamaan.
Baca juga:
Saat Ramadan Aparat Jakarta Bakal Dikerahkan Buat Patroli Malam, Cegah Tawuran
Diskotek Buka Terbatas, Rumah Pijat Wajib Libur
Dalam regulasi tersebut, kelab malam dan diskotek hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga maksimal pukul 01.30 WIB. Aturan ini pun diikuti dengan kewajiban melakukan tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir. Artinya, pada pukul 00.30 WIB, aktivitas transaksi di meja bar sudah harus berhenti total.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas kota tanpa mematikan nadi perekonomian sepenuhnya.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujar Andhika, Selasa (17/2).
Pengecualian hanya diberikan bagi tempat usaha yang terintegrasi dengan hotel bintang empat dan lima atau berada di kawasan komersial yang jauh dari permukiman, rumah ibadah, hingga rumah sakit.
Namun, jenis usaha seperti mandi uap dan rumah pijat dipastikan harus berhenti beroperasi sepenuhnya mulai sehari sebelum Ramadan hingga hari kedua Idulfitri.
Baca juga:
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2026
Menjaga Citra Jakarta Sebagai Kota Global yang Toleran
Selain durasi buka, Pemprov DKI juga mengharamkan segala bentuk konten pornografi, erotisme, hingga praktik perjudian dan narkoba di lokasi wisata. Para pelaku usaha dituntut memastikan seluruh karyawan dan pengunjung berpakaian sopan sebagai bentuk toleransi sosial.
Kebijakan ini tetap optimis tidak akan menggerus tren positif pariwisata Jakarta yang sedang resilien. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat hunian hotel di Jakarta tetap stabil berkat kontribusi wisatawan mancanegara yang gemar menginap dalam durasi panjang saat peak season.
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global," pungkas Andhika. (Asp)