Wadah Pegawai KPK Dapat Angin Segar untuk Kasus Novel

Sabtu, 27 Juli 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Ketua Wadah pegawai KPK, Yudo Purnowo Harahap menyebut masyarakat Indonesia pesimis kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel akan terungkap.

Hal ini merujuk pada Tim Pencari Fakta (TPF) tidak berhasil menemukan dan menyebut pelakunya setelah tugasnya berakhir. Bahkan, salah satu rekomendasinya adalah agar dibentuk tim teknis dengan masa kerja 6 bulan lagi sama seperti TPF.

Baca Juga: Tim Teknis Pengusutan Kasus Novel Pelajari Laporan Setebal 2.700 Halaman

Namun, Yudo menyebut, ada angin segar yang membangkitkan optimisme yang pertama, yaitu ketika Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa memberi waktu 3 bulan kepada jajarannya dan kepolisian untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

"Adanya waktu limit dari Pak Jokowi yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2019 atau 1 hari sebelum pelantikan Beliau menjadi Presiden untuk periode ke-2 merupakan sinyal bahwa beliau ingin kasus ini cepat selesai dan pelakunya tertangkap agar tidak menjadi beban bagi jalannya pemerintahan kedepannya. Sekaligus merealisasikan janji Presiden bahwa kasus ini akan dituntaskan," kata Yudo dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Ia melanjutkan, Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi perhatian dunia internasional ketika Amnesty Internasional (lembaga penegak HAM internasional) lantaran sampai membahasnya di Kongres Amerika.

"Pembahasan ini terjadi karena ada ruang peniadaan keadilan dan akuntabilitas yang dibiarkan selama lebih dari dua tahun kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Yang mengakibatkan terjadinya kejahatan impunitas ( Ketiadaan penghukuman kepada mereka yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum dan HAM) menimpa diri Novel Baswedan," jelas Yudo.

Ia menilai, upaya yang dilakukan oleh Amnesty International adalah bentuk penggalangan solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia untuk mengakhiri praktik impunitas yang terjadi pada kasus Novel.

Amerika Serikat adalah satu dari banyak negara yang membangun hubungan bilateral dengan Pemerintah Indonesia. Hubungan bilateral mencakup banyak aspek, beberapa hal yakni isu ekonomi, keamanan pertahanan, pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kasus Novel Bikin Bekas Bos KPK Tidak Percaya Jokowi

Dalam isu ekonomi, keamanan dan pemberantasan korupsi hari-hari ini di tingkat global juga diperkuat dengan agenda perlindungan pembela HAM untuk mereka yang melakukan aktivitasnya; termasuk dalam hal ini status pembela HAM juga melekat pada aktivitas Novel Baswedan — sebagaimana Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mempertegas dalam banyak forum internasional yang digelar.

Aspek-aspek hubungan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat juga harus memperhitungkan kualitas penegakan hukum dan HAM.

Bahkan jauh sebelum digelarnya hearing oleh Kongres AS, US Department State sudah mengeluarkan Indonesia 2018 Human Rights Report khususnya dalam bagian Section 4 Corruption and Lack of Transparency in Government yang memberi perhatian serius terhadap serangan Novel Baswedan.

"Kepercayaan yang tinggi diberikan kepada Pemerintah Indonesia untuk mampu menyelesaikan kasus serangan Novel, sebagaimana kredensial juga selalu diberikan komunitas internasional kepada Indonesia dalam berbagai forum bergengsi lainnya," imbuh Yudo

Dengan adanya upaya diatas, Yudo berharap di 19 Oktober 2019 nanti pelakunya baik dilapangan maupun pelaku intelektualnya akan tertangkap. "Sehingga diadili atas kejahatannya," pungkas Yudo. (Knu)

Baca Juga: Minggu Depan, Polri Bentuk Tim Teknis untuk Kasus Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan