MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK

Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Praswad Nugraha.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya mengajukan soal uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni perihal syarat usia calon pimpinan lembaga antirasuah.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Jalannya sidang panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Di hadapan Mahkamah, Novel Baswedan mengatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang saat ini berlaku merugikan hak konstitusional para pemohon. Oleh karena itu, para pemohon ingin MK memaknai kembali pasal dimaksud.
"Dengan adanya perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, yaitu di Pasal 29 e yang mana mengubah batas usia menjadi 50 sehingga keadaan tersebut membuat saya dan beberapa pemohon lainnya itu menjadi tidak bisa berkontribusi untuk melaksanakan hak kami sebagai warga negara yang tentunya dilindungi oleh konstitusi untuk bisa membantu penguatan KPK," kata Novel.
Baca juga:
Hasto Sebut Pemanggilan oleh KPK di Kasus DJKA Terkait Pilpres 2019
Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang digugat Novel dan kawan-kawan, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, mengatakan bahwa batas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Padahal, para pemohon yang belum berusia 50 tahun itu telah berpengalaman sebagai pegawai KPK. Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Menurut Lakso, pengalaman tersebut setidaknya telah memberikan mereka pengetahuan yang cukup mengenai KPK. Para pemohon meminta MK memaknai kembali Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK menjadi:
Baca juga:
KPK-Kejagung dan Otoritas Amerika Gelar Lokakarya Bahas Pemulihan Aset
Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh 12 orang pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
