Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi


Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi pencalonan eks Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai calon Hakim Agung, meskipun Ghufron pernah dijatuhi sanksi etik saat masih menjabat di lembaga antirasuah.
"Hakim Agung tentu harus punya standar etik yang tinggi karena harus bisa menjadi gerbang terakhir bagi orang yang mencari keadilan," ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4).
Menurut Novel, keikutsertaan Ghufron sebagai calon Hakim Agung merupakan persoalan serius, mengingat rekam jejaknya yang dinilai bermasalah.
"Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, masalah serius lainnya, dan melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan, tentu ini persoalan serius," tuturnya.
Baca juga:
Yudi Purnomo Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung karena Pelanggaran Etik di KPK
Ia juga mengingatkan bahwa seharusnya Ghufron tidak lolos dalam tahap seleksi administrasi karena pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
"Dalam syarat administrasi, mestinya Nurul Ghufron sudah gagal karena pernah mendapat sanksi pelanggaran disiplin," katanya.
Novel pun mempertanyakan apakah Sekretariat Jenderal KPK mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin sebagai syarat administrasi pencalonan tersebut.
"Karena tidak akan bisa memenuhi surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Mestinya, kalau lolos, apakah Sekjen KPK mengeluarkan surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin untuk Nurul Ghufron?" ucapnya.
Ia lantas meminta KPK memastikan keabsahan surat tersebut karena hal ini bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Perlu dipertanyakan, mengapa Nurul Ghufron bisa lulus administrasi. Padahal ada syarat administrasi berupa surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin," lanjutnya.
Baca juga:
Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
"Lalu, apakah ada surat keterangan dari KPK yang dibuat tidak sesuai fakta, atau memang tidak ada surat keterangan tetapi tetap diluluskan?" tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
