Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi pencalonan eks Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai calon Hakim Agung, meskipun Ghufron pernah dijatuhi sanksi etik saat masih menjabat di lembaga antirasuah.

"Hakim Agung tentu harus punya standar etik yang tinggi karena harus bisa menjadi gerbang terakhir bagi orang yang mencari keadilan," ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4).

Menurut Novel, keikutsertaan Ghufron sebagai calon Hakim Agung merupakan persoalan serius, mengingat rekam jejaknya yang dinilai bermasalah.

"Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, masalah serius lainnya, dan melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan, tentu ini persoalan serius," tuturnya.

Baca juga:

Yudi Purnomo Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung karena Pelanggaran Etik di KPK

Ia juga mengingatkan bahwa seharusnya Ghufron tidak lolos dalam tahap seleksi administrasi karena pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.

"Dalam syarat administrasi, mestinya Nurul Ghufron sudah gagal karena pernah mendapat sanksi pelanggaran disiplin," katanya.

Novel pun mempertanyakan apakah Sekretariat Jenderal KPK mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin sebagai syarat administrasi pencalonan tersebut.

"Karena tidak akan bisa memenuhi surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Mestinya, kalau lolos, apakah Sekjen KPK mengeluarkan surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin untuk Nurul Ghufron?" ucapnya.

Ia lantas meminta KPK memastikan keabsahan surat tersebut karena hal ini bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

"Perlu dipertanyakan, mengapa Nurul Ghufron bisa lulus administrasi. Padahal ada syarat administrasi berupa surat keterangan tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin," lanjutnya.

Baca juga:

Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

"Lalu, apakah ada surat keterangan dari KPK yang dibuat tidak sesuai fakta, atau memang tidak ada surat keterangan tetapi tetap diluluskan?" tandasnya. (Pon)

#Nurul Ghufron #KPK #Hakim Agung #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan