KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Kereta Cepat Whoosh. (Foto: Dok. KCIC)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada rencana untuk memanggil mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya meminta agar dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.

“Ya, saat ini seperti itu ya (tidak akan memanggil Mahfud),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/10).

Baca juga:

Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China

Menurut Budi, KPK tetap terbuka apabila Mahfud memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan, KPK siap menerima dan menelaah data yang disampaikan oleh Mahfud.

“Dalam konteks kali ini, karena Prof. Mahfud juga sudah menyampaikan informasi tersebut, kami berharap dan meyakini beliau memiliki data itu. Maka kami terbuka untuk menerima data-data yang Prof. Mahfud miliki, yang nantinya akan kami pelajari dan analisis,” ujarnya.

Budi menambahkan, setelah data awal diterima, KPK akan melakukan proses analisis dan penelaahan untuk memastikan validitas serta relevansi informasi tersebut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana kami sampaikan, jika Prof. Mahfud memiliki data dan informasi itu, silakan disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, dan nanti akan kami pelajari serta analisis dari informasi dan data awal yang diberikan,” tambahnya.

Baca juga:

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK dapat berawal dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat maupun temuan lembaga negara lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK juga bisa proaktif melalui case building. Artinya, dari informasi dan data awal yang diperoleh dari berbagai sumber—bisa dari PPATK, laporan BPK, atau sumber lain—kami pelajari dan analisis. Jika ditemukan dugaan awal tindak pidana korupsi, maka KPK akan melakukan pendalaman,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Budi menyampaikan apresiasi kepada Mahfud MD atas inisiatifnya menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi proyek kereta cepat. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menyebut adanya selisih antara biaya pembangunan versi Indonesia dan versi China. Menurutnya, kalkulasi versi Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar AS per kilometer, sementara versi China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS per kilometer.

Mahfud pun meminta KPK untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (Pon)

#Mahfud MD #KPK #Kereta Cepat #Whoosh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan